30.7 C
Jakarta
Jumat, September 20, 2024

Buy now

Polri Akan Jerat RB dengan Pidana Umum dan Kode Etik

HIMPUN.ID – Polri telah menetapkan RB, laki-laki, sebagai tersangka terkait kasus bunuh diri yang dilakukan NWR (23), mahasiswi asal Mojokerto.

“Malam hari ini ini kita bisa mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RB. Yang bersangkutan profesinya adalah seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten,” ujar Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo S.H., M.H., di Mapolres Mojokerto, Sabtu 4 Desember 2021 malam.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta jika RB dan NWR sudah melakukan aborsi janin hasil hubungan keduanya.

Bahkan sejoli ini sudah dua kali menggugurkan kandungannya. Atas perbuatannya, tersangka RB dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Aborsi Pacar Dua Kali, Oknum Polisi RB Terancam Dipecat

Dibertakan sebelumnya, Polri melalui Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Mojokerto bergerak cepat mengungkap kasus bunuh diri NWR (23).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polri telah mengamankan oknum polisi berinisial RB sebagai tersangka.

RB merupakan seorang polisi berpangkat Bripda yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan.

Tersangka dan korban diketahui berkenalan pada Oktober 2019 dan berpacaran.

Berdasarkan hasil introgasi terhadap RB, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri mulai tahun 2020 hingga 2021, sehingga mengakibatkan NWR dua kali hamil dan diaborsi bersama RB.

“Korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” tutur Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo S.H., M.H., di Mojokerto, Sabtu 4 Desember 2021 malam.

Baca juga: Sejarah Panjang Letusan Gunung Semeru

Polri akan menindak tegas oknum RB atas perbuatan melanggar hukum yang ia lakukan, dalam hal ini dengan sengaja menggugurkan kandungan (aborsi).

Perbuatan RB telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP. (**)

Sumber: Instagram/divisihumaspolri