Example floating
Example floating
DPRD Provinsi Gorontalo

Rampungkan Fasilitasi Kemendagri, Pansus DPRD Gorontalo Targetkan Perda PUG Disahkan 26 Januari

0
×

Rampungkan Fasilitasi Kemendagri, Pansus DPRD Gorontalo Targetkan Perda PUG Disahkan 26 Januari

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Pansus Ranperda PUG, Kristina Mohamad Udoki atau Femmy saat diwawancarai usai rapat kerja guna menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Ruang Inogaluma, Senin 19 Januari 2026 (Foto:Himpun.id/Fadli Sukriani Melu)

HIMPUN.ID Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja guna menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), Senin 19 Januari 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Inogaluma ini merupakan tindak lanjut atas hasil fasilitasi Kemendagri yang diterbitkan pada akhir Desember 2025 lalu.

Wakil Ketua Pansus, Kristina Mohamad Udoki atau yang akrab disapa Femmy, menyatakan, pihak legislatif bersama Biro Hukum, Bappeda, dan Badan Keuangan telah berkomitmen penuh untuk merampungkan aturan ini. Targetnya, Ranperda PUG akan segera disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna pada 26 Januari mendatang.

Setelah Perda ini resmi diberlakukan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo diminta memiliki perencanaan anggaran yang responsif gender.

Pengawasan ketat akan dilakukan mulai dari tahap perencanaan di Bappeda hingga implementasi di OPD teknis, terutama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Semua OPD dalam penyusunan anggaran sudah harus responsif gender. Jika OPD mengajukan anggaran yang tidak memenuhi prinsip tersebut, maka Bappeda maupun Badan Keuangan bisa menolaknya,” tegas Femmy.

Lebih lanjut, Femmy menjelaskan, monitoring dan evaluasi akan berada di bawah kendali Inspektorat untuk memastikan setiap program tepat sasaran bagi kelompok rentan, termasuk perempuan, anak-anak, dan orang tua.

Femmy mencontohkan, selama ini DPRD telah menunjukkan keberpihakan gender melalui penyaluran bantuan UMKM lewat Pokir, di mana sekitar 80 persen penerimanya adalah kaum perempuan.

Pansus juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana agar Perda PUG tidak sekadar menjadi dokumen formalitas.

Biro Hukum dan dinas terkait telah berkomitmen untuk mempercepat penerbitan Pergub sesaat setelah paripurna dilakukan agar aturan tersebut dapat langsung dieksekusi di lapangan.(Adv)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *