HIMPUN.ID – Tidak lama lagi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan kepada masyarakat atau Investor akan diparipurnakan.
Ketua Pansus, Totok Bachtiar, mengatakan, Ranperda tentang pemberian intensif atau kemudahan kepada masyarakat dan investor diparipurnakan bulan ini.
“Bulan ini (Juni 2025) kan setelah selesai, kita fasilitasi ke pihak pemerintah kota bagian hukum, kemudian bagian hukum ke Biro Pemerintah, ke Biro Hukum di Provinsi. Kalau sudah selesai dari sana, kita langsung paripurnakan,” jelas Totok.
Totok mengungkap, terkait dengan pemberian insentif merupakan reward.
Dijelaskan Totok, pemberian insentif mencakup beberapa hal.
“Pemberian insentif kemudahan dalam pengurusan perizinan, kemudian dalam hal penyediaan lahan, pemerintah juga menyediakan lahan untuk mereka untuk berusaha, tetapi berdasarkan Rencana Tata Ruang, pemberian insentif dalam hal pembayaran pajak. Ada pengurangan pembayaran pajak,” terang Totok.
Namun kata Totok, terkait dengan pengurangan pembayaran pajak tidak berlaku untuk restoran atau rumah makan.
“Karena kalau pajak restoran dan rumah makan itu sudah dipungut dari masyarakat. Sehingga tidak boleh diberikan pengurangan, karena itu sudah dipungut. Untuk rumah makan, pemberian insentif pengurangan pembayaran PBB,” jelas Totok.
Totok mengatakan untuk mendapatkan insentif, akan ada penilaian kepada para pengusaha.
“Jadi nanti setelah Ranperda ini akan disahkan, nanti akan ada tindak lanjut melalui pemerintah daerah. Wali Kota menerbitkan SK kepada tim. Nanti ada tim yang dibentuk. Tim ini yang akan menilai bahwa pengusaha ini benar-benar tidak menjalankan sesuai peraturan daerah ini?. Memenuhi ketentuan atau tidak untuk mendapatkan intensif?,” jelas Totok.
Dikatakan Totok, hal yang paling ditekankan, para pengusaha atau calon investor harus mengakomodir tenaga kerja lokal.
“Produknya juga harus mengakomodir produk lokal,” tegas Totok.
Lebih lanjut, Totok menjelaskan, dalam Ranperda juga mengatur jenis usaha tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan kearifan lokal.
“Jenis usaha itu banyak. Jenis usaha mikro, dan koperasi, kemudian usaha lain-lain. Yang jelas ini usaha yang tidak melanggar. Misalnya usaha kafe, restoran, tapi kalau diskotik tidak ada, tidak boleh,” urai Totok saat diwawancarai usai melaksanakan rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, membahas lanjutan pembahasan Ranperda tentang pemberian intensif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor, di Aula I DPRD, Selasa 10 Juni 2025.*(Adv)
Reporter: Nurmila Abas














