Example floating
Example floating
DPRD Provinsi GorontaloLEGISLATIF

RDP Pansus Pertambangan, Tim 20 : Kalau di Raja Ampat Izin Perusahaan Bisa Dicabut, Gorontalo Juga Bisa!

0
×

RDP Pansus Pertambangan, Tim 20 : Kalau di Raja Ampat Izin Perusahaan Bisa Dicabut, Gorontalo Juga Bisa!

Sebarkan artikel ini
Rongki Ali Gobel diwawancarai usai RDP bersama Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo. (Foto: Nurmila Abas)

HIMPUN.ID – Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) bersama Tim 20 sebagai representatif perwakilan masyarakat penambang yang ada di Suwawa, Bone Bolango.

Tanpa basa basi, Tim 20 nampak hadir mewakili diantaranya Iskandar Alaina, Lion Hidjun, Wartoyo, dan Tim Legal, Rongki Ali Gobel langsung menjabarkan pokok-pokok masalah yang terjadi di wilayah pertambangan.

“Pada dasarnya, seluruh izin yang dikantongi oleh PT. Gorontalo Mineral itu cacat prosedural. Saya telah uraikan mulai dari prespektif historis, hingga soal landasan hukum yang hari ini kerap diklaim oleh pihak GM untuk secara perlahan menyingkirkan Rakyat Penambang yang telah puluhan tahun hidup dari aktivitas pertambangan itu jelas cacat prosedural,” ungkap Rongki Ali Gobel saat RDP yang digelar di Ruang Dulohupa, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa 10 Juni 2025.

Rongki juga menegaskan kepada para Pimpinan dan jajaran anggota Pansus Pertambangan untuk tidak takut mengambil tindakan tegas untuk mendesak PT. GM untuk sementara menghentikan aktivitasnya sampai seluruh polemik ini mendapatkan kepastian hukum.

“Tidak ada aturan yang ditabrak, jadi bapak-ibu para anggota pansus yang terhormat tidak perlu takut, justru kalau hal ini terus dibiarkan atau didiamkan maka disitulah ada ketidakadilan yang utamanya sangat dirasakan oleh masyarakat penambang,” lugasnya.

Sehingga ia berharap dari hasil RDP ini paling tidak pihak Pansus bisa mengeluarkan surat rekomendasi kepada Gubernur untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan sampai adanya ketetapan hukum.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Pansus Pertambangan, Meyke Kamaru meminta waktu untuk melengkapi dan mendalami data-data yang ada dan seluruh saran termasuk dari Tim 20.

“Itu pasti kita bisa rekomendasikan, sekarang pun bisa hanya saja agar ini lebih mengena dan berefek saya harap kita bisa sama-sama, khususnya dari pihak Tim 20 membantu kami melengkapi data yang kemudian akan kami dalami untuk memastikan solusi itulah yang terbaik yang kita perlu ambil,” tutur Meyke.

Lalu, seolah menyentil kasus serupa yang lagi viral terkait konflik pertambangan yang terjadi di Raja Ampat, Lion Hidjun secara lugas menyebut bahwa kalau izin perusahaan tambang yang ada di Raja Ampat bisa Dicabut.

“Maka saya yakin di Gorontalo pun juga pasti bisa, lihat saja masalah ini akan terus kami pastikan sampai di pusat bahkan ke Presiden Prabowo, agar benar-benar PT. GM yang rakus itu bisa diusir dari tanah tambang milik rakyat,” tegas Lion.

Senada, Iskandar Alaina juga optimis bahkan bukan hanya masyarakat penambang melainkan seluruh rakyat Gorontalo pada saatnya akan bersatu jika keberadaan perusahaan terus mengancam hajat hidup masyarakat penambang yang ada di Suwawa dan daerah lainnya yang ada di Kabupaten Bone Bolango.

“Saya optimis jika konflik ini terus dibiarkan berlalu maka pada akhirnya kekuatan seluruh masyarakat Gorontalo akan menyatu, jika pemerintah sudah tidak memiliki power untuk mengusir PT. GM maka tunggu lihat saja, kekuatan rakyat yang akan melakukan itu,” tutup Iskandar Alaina.*

Reporter: Nurmila Abas

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *