Example floating
Example floating
DPRD Provinsi GorontaloLEGISLATIF

Setelah Terima Rekomendasi Komisi IV, Koperasi Budi Luhur Diberi Waktu Negosiasi Mekanisme Pembayaran

0
×

Setelah Terima Rekomendasi Komisi IV, Koperasi Budi Luhur Diberi Waktu Negosiasi Mekanisme Pembayaran

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Moh. Abdul Ghalieb Lahidjun saat diwawancarai usai Rapat Kerja rapat kerja bersama stakeholder terkait membahas aduan ketenagakerjaan di Ruang Komisi IV, Jumat 3 Oktober 2025 (Foto: Himpun.id/Fadli Sukriani Melu).

HIMPUN.ID – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) agar Koperasi Budi Luhur segera melunasi hak pembayaran pensiun karyawannya sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Rekomendasi ini dikeluarkan usai Komisi IV melaksanakan rapat kerja bersama stakeholder terkait aduan ketenagakerjaan, Jumat 3 Oktober 2025.

Sekretaris Komisi IV DPRD Gorontalo, Moh. Abdul Ghalieb Lahidjun, menyatakan, nilai pembayaran yang direkomendasikan adalah sekitar Rp 75 juta.

“Komisi IV sudah mengeluarkan rekomendasi supaya pengadu atau pegawai dari kooperasi itu yang sudah pensiun itu dibayarkan sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan sekitar 75 Juta,” ujar Ghalieb.

Ghalieb menjelaskan, angka Rp 75 juta tersebut bukanlah hasil kesepakatan negosiasi, melainkan murni hasil perhitungan resmi yang dilakukan oleh Disnaker (ESDM, Transmigrasi) berdasarkan aturan ketenagakerjaan.

Komisi IV memberikan tenggat waktu singkat bagi semua pihak untuk mencapai kesepakatan tuntas.

“Kita berikan kesempatan satu minggu paling lama untuk semua pihak dapat melakukan negosiasi ulang. Tapi tidak lagi berkaitan dengan angka, tapi tinggal mekanisme bayar dan waktunya,” jelas Ghalieb, menekankan bahwa nilai Rp 75 juta sudah final.

Ghalieb juga mengungkapkan kekecewaannya atas kebijakan Koperasi Budi Luhur yang merugikan karyawan tersebut. Ghalieb menyebut, karyawan yang bersangkutan telah mengabdi cukup lama, yakni selama 19 tahun.

“Yang bersangkutan ini karena dia pegawai dari tahun 2004 atau 2006 sebenarnya lebih dari 100 juta. Tapi, waktu tahun 2012, ibu ini sempat sakit 3 bulan. Ketika dia masuk dianggap nol lagi pengabdian di kooperasi,” tuturnya.

Karena pengabdiannya dihitung ulang mulai tahun 2012 akibat kebijakan tersebut, maka hasil perhitungan resmi Disnaker menghasilkan angka Rp 75 juta.

Ghalieb menegaskan Komisi IV tidak akan tinggal diam jika masalah ini berlarut-larut. Ghalieb mengkritik keras alasan klasik perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar hak karyawan.

“Jika dalam waktu seminggu Dinas Ketenagakerjaan tidak mampu menyelesaikan masalah pembayaran hak oleh Koperasi Budi Luhur kepada karyawan, Komisi IV akan melakukan upaya lain,” tegasnya.

Upaya yang dimaksud adalah Komisi IV akan mempertimbangkan langkah konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kita akan coba berkomunikasi atau berkonsultasi dengan otoritas jasa keuangan segala macam bagaimana bisa memastikan perolehan keuntungan dari kooperasi-kooperasi ini,” pungkas Ghalieb, menekankan pentingnya menuntaskan masalah ketenagakerjaan di tengah keluhan perusahaan yang rata-rata beralasan tidak memiliki uang untuk membayar hak karyawan yang telah mengabdi lama.*

Reporter: Fadli Sukriani Melu

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *