HIMPUN.ID – Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Moh. Abdul Ghalieb Lahidjun, melayangkan kekecewaan mendalam terkait Surat Keputusan Gubernur Nomor 45/29/II/2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN berdasarkan Kondisi Kerja.
Ghalieb menyoroti daftar 112 penerima TPP yang dinilai belum mengakomodasi semua pihak yang seharusnya masuk dalam kategori tersebut, memicu isu ketidakadilan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Gorontalo.
Menurut Ghalieb, Pergub tersebut mengatur adanya TPP umum dan TPP berdasarkan kondisi kerja.
Namun, dalam daftar 112 penerima TPP kondisi kerja, ia menemukan kejanggalan.
“Dari 112 orang ini yang dari rumah sakit Ainun tidak ada. BPBD yang kalau ketemu bencana mereka siang malam, terendam dengan air, mencari korban, segala macam. Itu kan risiko juga itu berdasarkan kondisi,” ujar Ghalieb.
Ghalieb juga mempertanyakan mengapa pegawai di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang kerap berhadapan dengan situasi berisiko seperti demonstrasi hingga kerusuhan, tidak termasuk dalam daftar penerima.
“Sebaliknya, TPP kondisi kerja justru didominasi oleh staf pengadaan, keuangan, pengelolaan keuangan, legislasi, dan tata kelola organisasi,” ujar Ghalieb.
Ghalieb menjelaskan, TPP berdasarkan kondisi kerja seharusnya merujuk pada Pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Pasal tersebut mengkategorikan TPP kondisi kerja berdasarkan beberapa poin, di antaranya:
1.Berkaitan langsung dengan penyakit menular;
2.Berkaitan langsung dengan bahan kimia berbahaya/radiasi/bahan radioaktif;
3.Berisiko dengan keselamatan kerja;
4. Berisiko dengan aparat pemeriksa dan aparat penegak hukum;
5. Pekerjaan satu tingkat di bawahnya tidak ada pejabatnya;
6. Pekerjaan satu tingkat di bawahnya sudah didukung oleh jabatan fungsional dan tidak ada jabatan struktural di bawahnya.
“Seharusnya pekerjaan seperti BPBD, Pegawai Rumah Sakit, dan Kesbangpol dan Satpol PP masuk dalam kategori tersebut. Karena mereka memenuhi syarat dalam Pasal 7 Pergub, tiba-tiba, di keputusan Gubernur yang didasarkan pada ini, ini seolah-olah sudah ada nama-nama penerima,” tegas Ghalieb.
Melihat kondisi ini, Ghalieb mendesak Gubernur Gorontalo saat ini untuk melakukan pendalaman kembali terkait terbitnya SK Gubernur Nomor 45/29/II/2025.
Ghalieb menegaskan pentingnya rasa keadilan bagi seluruh ASN, mengingat SK tersebut merupakan warisan dari tiga periode Penjabat (Pj) Gubernur sebelumnya.
“Kasian itu rumah sakit. Orang di UGD sakit, mereka belum tahu sakit apa. Mereka sudah layani. Itu kan bahaya pada mereka (pegawai). Orang BPBD terendam air, dengan Kesbangpol melakukan pengawasan dan Satpol yang menangani demonstran,” ungkap Ghalieb dengan nada kecewa.
Ghalieb menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan 112 nama yang sudah tercantum sebagai penerima TPP kondisi kerja.
Namun, Ghalieb menekankan perlunya penambahan kategori lainnya sebagai bentuk keadilan.
“Kalau memang mereka ini dianggap layak menerima, oke. Tapi kenapa yang lain tidak menerima? Padahal berdasarkan kriteria ini, banyak yang harus menerima itu. Jangan sampai kebijakan pemerintah itu bersifat tidak ada keadilan bagi kepentingan ASN di Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.*
Reporter: Fadli Sukriani Melu














