Example floating
Example floating
MOKAS GORONTALO oleh Tik Tok
Dekab Boalemo

Soal UU Omnibus law, Ini Kata Kader Partai Besutan Megawati di Boalemo

0
×

Soal UU Omnibus law, Ini Kata Kader Partai Besutan Megawati di Boalemo

Sebarkan artikel ini
Harijanto Mamangkey (kiri) (Foto : Istimewa)
Example 468x60

HIMPUN.ID – Pengesahan Omnibus law RUU Cipta Kerja yang didemo, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (APMB) Kabupaten Boalemo, belum lama ini. Ditanggapi Anggota DPRD Boalemo dari Partai PDI-P.

Adalah Harijanto Mamangkey. Ketua Fraksi Partai bersimbol moncong putih di gedung Parlemen Boalemo itu pun, angkat bicara dan merespon berbagai tuntutan, dengan khasnya yang santun. Tapi, cukup kritis.

Pasang oleh ILHAM AMPO

Dihadapan massa, Aleg tiga Periode itu mengingatkan, agar masyarakat Boalemo jangan mudah terpengaruh dengan berita-berita bohong, atau hoaks yang banyak beredar di media sosial belakangan ini.

Seperti halnya yang telah ramai beredar di media sosial. Dimana, katanya dalam Omnibus law undang-undang cipta kerja. Bahwa, pesangon para buruh Perusahaan, bakal dikurangi, bahkan akan dihilangkan.

Hal ini dibantah dan diluruskan oleh Aleg Asal Kecamatan Dulupi-Wonosari itu. Dijelaskannya, justru dalam pasal 156 ayat 1 omnibuslaw undang-undang cipta kerja, pengusaha wajib membayar pesangon.

“Di Pasal 156 ayat 1 itu jelas. Jika terjadi PHK, maka pengusaha wajib bayar uang pesangon dan/atau, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” paparnya.

Ia juga menangkal isu upah minimum yang katanya ditiadakan. Jelas pada pasal 191A kata dia, itu masih mengacu pada UU No. 13 tahun 2013, tentang ketenagakerjaan. Dimana, diatur mengenai pengupahan.

Pun, juga terkait hoaks yang beredar bahwa hak cuti ditiadakan. Secara tegas kader moncong putih ini, menyampaikan hal tersebut sangat tidak benar atau berita yang sangat menyesatkan masyarakat.

“Justru dalam pasal 79 ayat 1 omnibuslaw UU cipta kerja ini, jelas dan mewajibkan setiap para pengusaha, agar memberikan waktu istirahat dan cuti Karyawan,” tutur Harijanto Mamangkey. Rabu, (13/10/2020).

Kepada massa aksi, kader Partai besutan Megawati Soekarno Putri itu menyarankan, agar mengkaji dan mendalami betul terlebih dahulu, keseluruhan isi Omnibus law undang-undang cipta kerja tersebut.

Namun begitu, ia mempersilahkan setiap warga Negara yang apabila merasa ada satu atau dua pasal, dalam regulasi tersebut, masih perlu untuk dilakukan judicial review ke Mahakamah Konstitusi.

“Silahkan, jika ada warga yang ingin melakukan judicial review ke Mahakamah Konstitusi. Karena, hal itu merupakan hak setiap Warga Negara yang juga dilindungi oleh Undang-Undang.” tandasnya. (AMR)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *