Example floating
Example floating
PERISTIWA

Tamat! Komplotan Spesialis Pencuri Sarang Walet Lintas Provinsi Diringkus Polres Boalemo

0
×

Tamat! Komplotan Spesialis Pencuri Sarang Walet Lintas Provinsi Diringkus Polres Boalemo

Sebarkan artikel ini
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim), IPTU Nurwahid Kiay Demak, S.H., M.H.,saat menyampaikan konferensi pers menjelaskan aksi pencurian sarang burung walet oleh terduga dua pelau berinisial S dan AS di Polres Boalemo, Jumat 31 Oktober 2025. (Foto: Himpun.id/Abd Wahit Isima)

HIMPUN.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo berhasil meringkus dua terduga pelaku spesialis pencurian sarang burung walet yang selama ini meresahkan pengusaha di kawasan Wonosari.

Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan kerugian puluhan juta rupiah yang dialami salah satu pemilik gedung walet.

Pasang oleh ILHAM AMPO

Kepala Satuan Reskrim, IPTU Nurwahid Kiay Demak, S.H., M.H., mewakili Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi, S. I .K., membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers, Jumat 31 Oktober 2025.

“Benar, tim kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian sarang walet setelah menerima laporan dari korban,” tegas IPTU Nurwahid.

IPTU Nurwahid mengatakan, kedua terduga pelaku berinisial S berasal dari Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan AS dari Sulawesi Selatan (Sulsel).

IPTU Nurwahid menjelaskan, komplotan ini memiliki modus operandi yang terorganisir. Sebelum beraksi, mereka terlebih dahulu melakukan pengamatan menggunakan sepeda motor. Aksi pencurian selalu dilancarkan pada malam hari.

IPTU Nurwahid menuturkan, S dan AS masuk dengan merusak pintu gedung walet menggunakan kunci T dan linggis untuk membobol gembok.

“Mereka sangat terorganisir dan diduga telah beraksi di beberapa lokasi, tidak hanya di Boalemo tetapi juga di Kabupaten Pohuwato,” ungkap IPTU Nurwahid.

Korban, yang merupakan pengusaha sarang walet kata IPTU Nurwahid, diketahui sudah mengalami kerugian hingga empat kali.

“Total kerugian materiil ditaksir mencapai sekitar Rp 30 juta, mengingat tingginya harga sarang walet kualitas super di pasaran,” jalas IPTU Nurwahid.

IPTU Nurwahid mengungkapkan, dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain: sekitar 1 kilogram sarang walet siap jual, senter, alat-alat membobol (linggis, kunci T, parang), sisa uang hasil penjualan curian sebesar Rp 500.000, dan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan sebagai alat transportasi.

Kini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Boalemo untuk pengembangan kasus.

Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1, ke-3, ke-4, dan ke-5 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para terduga pelaku adalah 7 tahun penjara.

Polres Boalemo mengimbau para pemilik gedung walet untuk segera meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV dan alarm, guna mencegah aksi serupa terulang kembali.*

Reporter: Abd Wahit Isima
Editor: Fadli Sukriani Melu

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *