HIMPUN.ID – Bareskrim Polri bergerak cepat, mengungkap kasus investasi bodong platform Quotex.
Senin 7 Maret 2022, Bareskrim Polri memeriksa dua perusahaan pembayaran digital dalam kasus investasi bodong platform Quotex dengan terlapor Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan.
“Bahwa Hari Senin tanggal 7 Maret 2022 penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 perusahaan payment gateway,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat konferensi pers, Senin 7 Maret 2022 dilansir dari laman humas.polri.
Baca juga:Bangkitkan Wisata Kebugaran, Kemenparekraf Dukung Indonesia Wellness & Health Tourism Expo 2022
Diungkapkan Gatot, pihaknya memeriksa saksi dalam pemeriksaan kedua perusahaan tersebut. Adapun saksi itu berjumlah dua orang.
Selain itu, kata Gatot, sejumlah saksi juga turut diperiksa dalam perkara ini. Saksi itu terdiri dari 12 orang.
“Total saksi 12 orang. Dengan rincian, 9 saksi, dan 3 saksi ahli,” kata mantan Kabidhumas Polda Jatim itu.
Baca juga:Diduga Edarkan Narkoba, Perempuan Ini Diringkus Polisi
Sebelumnya, kasus afiliator binary option platform Quotex, Doni Salmanan kini sudah dinaikan ke tahap penyidikan oleh polisi. Doni direncanakan akan diperiksa Bareskrim Polri pada Selasa (8/3) malam.
“Direncanakan pada Selasa 8 Maret 2022, jam 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DS,” ucap Kabag Penum Dibisi Humas Polri Kombes Gatot Repli saat jumpa pers virtual, Senin (7/3/2022).
Gatot menyebut Doni masih berstatus saksi. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.
Sumber: humas.polri