Example floating
Example floating
DPRD Provinsi GorontaloLEGISLATIF

Umar Karim: Penghapusan Koordinator Komisi Wujudkan Kerja DPRD Gorontalo yang Lebih Proporsional

0
×

Umar Karim: Penghapusan Koordinator Komisi Wujudkan Kerja DPRD Gorontalo yang Lebih Proporsional

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib oleh Badan Kehormatan (BK) di Ruang Paripurna, Selasa 14 Oktober 2025 (Himpun.id/Fadli Sukriani Melu).

HIMPUN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengambil langkah signifikan untuk mereformasi tata kelola internal dengan menghapus jabatan Koordinator Komisi yang selama ini dijabat oleh pimpinan dewan.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib yang baru.

Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan, perombakan ini bertujuan agar lembaga legislatif dapat menjalankan perannya secara lebih proporsional, tertib, dan profesional.

“Sejak awal berdirinya DPRD Provinsi Gorontalo, pimpinan selalu dibagi menjadi koordinator untuk masing-masing komisi. Namun sekarang, dalam Tatib yang baru, peran itu tidak lagi ada,” ujar Umar dalam kegiatan Sosialisasi Tata Tertib di Ruang Paripurna DPRD, Selasa 14 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Umar menerangkan, aturan baru ini juga memberikan batasan yang jelas mengenai posisi pimpinan DPRD dalam rapat-rapat komisi. Meskipun pimpinan dapat hadir dan memberikan pandangan, mereka tidak lagi memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan.

“Pimpinan bisa hadir dan memberikan pandangan dalam rapat lintas komisi, tetapi tidak memiliki hak untuk ikut dalam proses pengambilan keputusan,” tegas Umar.

Umar menambahkan, aturan ini dibuat untuk mengatasi kerancuan yang pernah terjadi di masa lalu.

“Ketika salah satu pimpinan DPRD menolak ikut dalam rapat Komisi I karena bukan bagian dari komisi tersebut. Kejadian seperti itu kini menjadi hal yang diatur secara tegas dalam Tatib baru ini,” katanya.

Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh elemen di lingkungan DPRD, mulai dari pimpinan dan anggota Badan Kehormatan, Komisi I, Sekretaris DPRD, pejabat struktural, tim ahli, hingga staf pelaksana, yang menunjukkan keseriusan lembaga dalam menerapkan aturan baru.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, seluruh jajaran mampu memahami dan menerapkan aturan baru dengan baik, sehingga tercipta mekanisme kerja yang lebih tertib, transparan, dan profesional,” tutup Umar.*(Adv)

Penulis: Fadli Sukriani Melu

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *