Example floating
Example floating
HukumPERISTIWA

3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pertambangan Ilegal di Boalemo

0
×

3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pertambangan Ilegal di Boalemo

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers di Polda Gorontalo (Foto: hms Polda Gorontalo)
Example 468x60

HIMPUN.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan emas ilegal di Boalemo.

Ada 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. Berinisial NP (operator alat berat), RP (pekerja mesin air), dan IP (pekerja karpet dan penyaring emas).

Pasang oleh ILHAM AMPO

Dir Reskrimsus Dr. Maruly Pardede, SH., SIK.,MH., mengungkapkan kronologi kasus yang terjadi pada hari Minggu 2 Februari 2025.

Maruly mengungkapkan, saat personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Gorontalo melakukan patroli rutin, ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan di Desa Dulupi Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo.

Maruly mengatakan, kegiatan penambangan dilakukan dengan cara menggali tanah menggunakan Excavator.

“Saat personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Gorontalo menanyakan legalitas maupun perijinan yang dimiliki atas kegiatan penambangan tersebut, para saksi yang berada di lokasi tambang tidak bisa menunjukkan. Selanjutnya petugas mengamankan 1 unit Excavator dan para saksi untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut,” terang Maruly.

Berdasarkan keterangan para tersangka, kata Maruly, aktivitas pertambangan ini telah berjalan mulai tanggal 24 Januari 2025 sampai ditemukannya pada hari Minggu 2 Februari 2025 dengan hasil 10 gram lebih setiap hari.

“Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara atas perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.- (Seratus miliar rupiah),” jelas Maruly saat Press Conference Bid Humas Polda Gorontalo, Kamis 6 Januari 2025.*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *