HIMPUN.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat awal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Gorontalo tahun 2026-2046. Rapat ini dilaksanakan di Aula III, Selasa 3 Maret 2026.
Ariston Tilameo menjelaskan, fokus pembahasan saat ini adalah mendalami dokumen Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK). Dokumen ini merupakan persyaratan mutlak yang diatur oleh ndang-Undang karena memuat tentang rencana pengembangan industri ke depan.
“Rapat ini adalah rapat awal , dan ternyata di rapat awal itu, fokus kita membahas RIR dan RPIK. Dokumen ini memuat tentang Perencanaan Pembangunan Industri Kota yang menjadi syarat Undang-Undang,” jelas Ariston.
Dalam rapat perdana ini, terungkap bahwa pengembangan kawasan industri nantinya akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW).
“Kawasan industri itu nanti disesuaikan dengan RT/RW, hanya itu tidak termuat dalam dokumen, nanti kita akan bahas pada pertemuan selanjutnya,” ujar Ariston.
Rapat ini merupakan langkah awal dalam menyusun payung hukum pembangunan industri di Kota Gorontalo untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.(Adv)














