Example floating
Example floating
DPRD Provinsi Gorontalo

BK DPRD Provinsi Gorontalo Tetapkan Keputusan Terkait Pelanggaran Kode Etik

0
×

BK DPRD Provinsi Gorontalo Tetapkan Keputusan Terkait Pelanggaran Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Ketua BK Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama saat diwawancarai usaiapat internal dalam rangka pengambilan keputusan terhadap sejumlah dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik di Ruang BK, Senin 19 Januari 2026 ((Himpun.id/Fadli Sukriani Melu)

HIMPUN.ID Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat internal dalam rangka pengambilan keputusan terhadap sejumlah dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik anggota dewan.

Rapat yang berlangsung tertutup di Ruang BK tersebut dihadiri oleh seluruh anggota badan tersebut pada Senin 19 Januari 2026.

Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, menyatakan, pihaknya telah membahas dan menetapkan beberapa poin utama dalam rapat tersebut.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke meja Badan Kehormatan.

“Ada beberapa poin yang tadi kami tetapkan, tindak lanjut hasil aduan dari masyarakat, di mana ada aduan. Kami sudah mengambil keputusan dan nanti akan kami laporkan di paripurna,” ujar Fikram usai rapat.

Dari beberapa poin yang dibahas, dua di antaranya telah mencapai keputusan final dan siap untuk diparipurnakan.

Sementara itu, poin lainnya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut oleh anggota BK sebelum mencapai kesepakatan akhir.

Meski demikian, Fikram masih merahasiakan rincian aduan maupun identitas pihak yang terlibat dalam keputusan tersebut.

Fikram menegaskan, seluruh rincian hasil sidang kode etik itu hanya akan dibuka secara resmi pada rapat paripurna mendatang.

“Hal yang sangat penting. Nanti kami umumkan di paripurna,” tegasnya singkat.

Terkait jadwal pelaksanaan paripurna, BK belum dapat memberikan kepastian waktu. Fikram menjelaskan, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Ketua DPRD untuk selanjutnya menentukan agenda melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).(Adv)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *