Example floating
Example floating
KHAZANAH

Bolehkah Seorang Istri Mencari Nafkah saat Suaminya Masih Ada? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

0
×

Bolehkah Seorang Istri Mencari Nafkah saat Suaminya Masih Ada? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Sebarkan artikel ini
Bolehkah Seorang Istri Mencari Nafkah saat Suaminya Masih Ada? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat (Foto: tangkap layar YouTube/Adi Hidayat Officia)

HIMPUN.ID – Dalam rumah tangga, ada tugas istri dan ada tugas suami mencari nafkah.

Kelangsungan rumah tangga sangat ditentukan oleh suami dalam mencari nafkah bagi keluarganya.

Tentunya, seorang suami harus mencari nafkah dengan cara yang baik dan halal.

Disamping suami mencari nafkah, istri punya tugasnya sendiri yang sesuai dengan syariat Islam.

Lantas, bagaimana dengan seorang istri yang mencari nafkah padahal suaminya masih ada?

Bolehkah seorang istri mencari nafkah untuk keluarganya?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut ini penjelasan Ustadz Adi Hidayat terkait bolehkah istri atau perempuan mencari nafkah, dikutip dari video yang diunggah di kabal YouTube Adi Hidayat Officia pada, 20 Agustus 2022.

Penjelasan Ustadz Adi Hidayat terkait Nafkah

Ustadz Adi Hidayat menuturkan, beda antara kerja dengan nafkah.

Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, nafkah itu usaha yang diikhtiarkan untuk memenuhi kebutuhan rizki di rumah tangga.

“bentuknya beragam jenis pekerjaan, tapi tidak semua pekerja itu sifatnya nafkah,” papar Ustadz Adi Hidayat.

Baca juga:Mengenal Fitrah Perempuan, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Perempuan Bekerja Ada Syaratnya

Diungkapkan Ustadz Adi Hidayat, perempuanpun diperkenankan untuk beraktivitas dalam bentuk pekerjaan-pekerjaan, namun memiliki dua syarat.

Kedua syarat itu kata Ustadz Adi Hidayat, pertama bukan dipahami sebagai nafkah, yang kedua tidak mengganggu stabilitas di rumah tangga yang mengabaikan tugas-tugas pokoknya.

“kalau keluar dari sini sengaja bekerja misalnya, dan dipahami sebagai nafkah, maka pasti akan muncul persoalan-persoalan di rumah tangga,” terang Ustadz Adi Hidayat.

Mencari Nafkah adalah Tugas Suami

Ustadz Adi Hidayat menuturkan, kalau sifatnya pencarian nafkah, itu tugas suami, bukan istri.

“sepanjang ada kemampuan dan sudah Allah lekatkan itu semua, makanya bergerak dan ikhtiar pun kebutuhan yang ada di rumah itu Allah akan penuhi,” jelas Ustadz Adi Hidayat.

Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, kalau istri memaksa memahami untuk bekerja sebagai nafkah, maka sebanyak apapun yang dibawa ke rumah, tidak akan pernah menjadi cukup untuk kebutuhan keluarga.

“dan selalu akan lahir persoalan-persoalan di dalamnya,” jelas Ustadz Adi Hidayat.

Perempuan Bisa Menjadi Apa Saja

Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, perempuan bisa saja menjadi perawat, bidan, dokter, dan guru.

“boleh, silahkan sepanjang nanti ada bagian-bagian yang tidak boleh kemudian masuk ke dalamnya, karena itu bagian laki-laki,” terang Ustadz Adi Hidayat.

Ditegaskan Ustadz Adi Hidayat, jika seorang perempuan ingin menyalurkan profesi sah-sah aja.

“bisanya ada bakat tertentu mengajar, silahkan, tapi jangan jadikan pengajaran itu bagian dari pencarian nafkah,” tegas Ustadz Adi Hidayat.

Itulah penjelasan Ustadz Adi Hidayat terkait bolehkah perempuan mencari nafkah. (HP)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *