HIMPUN.ID – Tuntaskan kasus dugaan penipuan investasi lewat trading aplikasi Binomo dengan tersangka Crazy Rich Medan, Indra Kenz, Bareskrim Polri terus melakukan pengusutan.
Dalam penelusuran aset, terdeteksi dugaan adanya pelaku lain pada perkara tersebut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan aliran dana ditemukan ada yang masuk lewat payment gateway Indonesia.
“Kami menduga ada pelaku lain di luar IK yang ada di Indonesia yang masih kita cari. Ada berapa payment gateway,” tutur Whisnu dalam acara bersama PPATK, Kamis 10 Maret 2022.
Baca juga:Usut Tuntas Kasus Quotex Doni Salmanan, Polisi Periksa 26 Saksi dan 8 Ahli
Pencucian Uang Lewat Pembelian Aset
Dalam praktiknya, kata Whisnu, Indra Kenz melakukan upaya pencucian uang lewat pembelian berbagai aset. Baik berupa barang mewah, kendaraan, dan rumah.
“Contohnya rumah, sebagian uang dia sebagian uang yang bersih. Itu udah kena pencucian uang. Jadi uang hasil kejahatan disamarkan seolah-olah menjadi uang yang bersih,” kata Whisnu dilansir dari laman humas.polr.
Baca juga:Mobil Tesla Hingga Akun YouTube Indra Kenz Resmi Disita
Baca juga:Polisi Telusuri Aset Indra Kenz Lewat Pacar dan Calon Mertua
Diberitakan sebelumnya, dua unit rumah Indra Kenz di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), disegel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyegelan dilakukan Rabu 9 Maret 2022.
Saat tiba pukul 14.00 WIB, Bareskrim didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) langsung menuju rumah berwarna putih Nomor 88 I yang terletak di Jalan Blueberry, di komplek tersebut.
Di rumah tersebut, petugas langsung menempelkan spanduk penyegelan bertuliskan, “Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022.”
Sumber: Devisi Humas Polri














