HIMPUN.ID – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, mendorong pelegalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pohuwato.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, berharap agar pemerintah daerah dan pemerintah pusat mempertimbangkan untuk melegalkan tambang emas ilegal di wilayah Pohuwato dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat tersebut, menurutnya, harus mencakup aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan pembagian keuntungan yang adil bagi masyarakat dan daerah.
“Pelegalan ini bukan berarti membiarkan mereka beroperasi tanpa pengawasan. Justru sebaliknya, dengan legalitas, kita dapat mengawasi dan mengatur aktivitas pertambangan tersebut agar sesuai dengan aturan dan ramah lingkungan. Kita juga bisa memastikan adanya pembagian keuntungan yang adil bagi masyarakat sekitar,” jelas Mikson usai melakukan kunjungan kerja ke Pani Gold Project (PGP) dan Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Pohuwato, Jumat 2 Mei 2025.
“Kita harus realistis. Menekan aktivitas ilegal tanpa solusi alternatif hanya akan menciptakan masalah baru. Pelegalan dengan pengawasan yang ketat adalah solusi yang lebih baik untuk melindungi masyarakat, lingkungan, dan juga pendapatan daerah,” tegasnya.
Mikson Yapanto mengatakan, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo akan segera membahas usulan ini lebih lanjut dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Mereka juga akan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, dalam proses pengambilan keputusan.
Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang terbaik untuk semua pihak dan menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Namun, usulan ini tentu akan menuai perdebatan dan memerlukan kajian yang mendalam untuk memastikan dampak positifnya lebih besar dibandingkan risiko yang mungkin ditimbulkan. (Nurmila/k)














