HIMPUN.ID – Dinilai lalai, tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas, serta tidak tanggap terhadap kondisi darurat yang terjadi di wilayahnya, Kepala Balai Sungai Gorontalo diajukan untuk dipecat.
Pengajuan pemecatan itu ditegaskan oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy.
Pengajuan pemecatan terhadap Kepala Balai Sungai Gorontalo akan disampaikan kepada Presiden RI melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Salah satu bukti nyata kelalaian tersebut adalah jebolnya tanggul Sungai Randangan di Desa Suka Makmur dan Desa Dulomo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.
Anggota Komisi II DPRD Gorontalo menegaskan bahwa peringatan mengenai kondisi tanggul telah berulang kali disampaikan ke Balai Sungai, namun tidak pernah mendapatkan perhatian. Akibatnya, tanggul akhirnya jebol dan menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.
“Sebelum tanggul itu jebol, kami sudah mengajak pihak BWS untuk turun langsung melihat kondisi di lapangan. Setelah itu, dua hari kemudian digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Balai Sungai Gorontalo.
Dan pada saat itu pula Kepala Balai Wilayah Sungai sudah menyatakan bahwa tanggal terancam tersebut akan swgara direhabilitasi secepatnya. Sayangnya, hasil dari RDP tersebut hanya sebatas janji tanpa ada realisasi nyata,” ungkap salah satu Anggota Komisi II DPRD Gorontalo.
Anggota dewan tersebut menegaskan bahwa kelalaian ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Mengingat dampak yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat, pihaknya menilai Kepala Balai Sungai Gorontalo harus dicopot dari jabatannya.
“Kami minta Kementerian PUPR segera mengambil tindakan tegas. Kepala Balai Sungai Gorontalo harus bertanggung jawab atas kelalaiannya. Jika tidak ada tindakan dari pusat, maka kejadian serupa bisa saja terulang dan semakin banyak masyarakat yang dirugikan,” ungkapnya, Minggu 9 Maret 2025.
Masyarakat yang terdampak pun berharap adanya langkah nyata dari pemerintah untuk segera memperbaiki tanggul yang jebol serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Balai Sungai Gorontalo maupun Kementerian PUPR terkait permohonan pemecatan tersebut.*(Fadli)














