HIMPUN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo, melalui Panitia Khusus (Pansus), memulai pembahasan intensif Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Boalemo periode 2025–2045.
Rapat yang digelar di Grand Q Hotel, Sabtu 18 Oktober 2025 ini, menekankan, penetapan Ranperda tersebut adalah proses krusial untuk menciptakan kepastian hukum dalam pembangunan daerah.
Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, menegaskan, fungsi utama RTRW adalah menjadi fondasi yuridis (landasan hukum) bagi segala arah kebijakan di Boalemo selama dua dekade ke depan.
“Di berbagai wilayah kompak menyatakan bahwa RTRW adalah fondasi yuridis untuk pembangunan infrastruktur, penataan kawasan industri, pengembangan pariwisata, hingga perlindungan kawasan lindung,” ujar Karyawan.
Ranperda ini nantinya akan berfungsi sebagai acuan utama yang mengikat semua pihak, baik pemerintah, investor, maupun masyarakat, dalam menggunakan dan mengelola ruang di Boalemo.
Meskipun fokusnya pada aspek hukum, Karyawan juga menyoroti kompleksitas penyusunan Ranperda.
Karyawan menyebut, tantangan terberat bukanlah pada substansi pembangunan, melainkan pada sinkronisasi berbagai kepentingan dan tingkatan pemerintahan.
“Sinkronisasi antara rencana tata ruang darat, laut, dan udara, serta antara level pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, tetap menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan,” tambahnya.
Karyawan menutup dengan menegaskan komitmen Pansus DPRD dan Pemerintah Boalemo, RTRW 2025–2045 harus terwujud sebagai dokumen yang terstruktur, inovatif, dan berkelanjutan, demi menjamin kepastian investasi jangka panjang tanpa mengorbankan keadilan sosial dan ekologi.*(Adv)
Reporter: Abd Wasit Isima
Editor: Fadli Sukriani Melu














