HIMPUN.ID – Pemerintah Kota Gorontalo didesak mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang mengkonsumsi minuman keras (miras) di tempat-tempat umum, khususnya di kawasan Jalan Panjaitan.
Desakan ini datang dari Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Robin Yusuf.
Robin meminta, Pemerintah Kota Gorontalo melalui Satpol PP proaktif melakukan patroli dan razia rutin di titik-titik rawan.
“Kita minta Pemkot, khususnya Satpol PP, jangan sekadar menunggu laporan masyarakat. Harus ada patroli rutin di titik-titik rawan, termasuk Jalan Panjaitan. Ini demi kenyamanan dan keamanan warga,” pinta Robin.
Menurut Robin, fenomena yang terjadi cukup meresahkan.
“Slogan Torang Bekeng Bae harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Kalau di lapangan masih ada aktivitas miras di ruang publik seperti di Jalan Panjaitan, tentu ini menjadi ironi dan perlu segera ditindaklanjuti,” tegas Robin, Sabtu 23 Agustus 2025.
Robin menekankan pentingnya sinergi antara tindakan preventif dan represif untuk menegakkan aturan yang ada.
DPRD berharap pemerintah dapat lebih serius dalam penegakan aturan terkait miras, sehingga nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Gorontalo dapat tetap terjaga.*
Reporter: Fadli Sukriani Melu














