HIMPUN.ID – Pernyataan Wali Kota Gorontalo mengenai pengaturan aktivitas waria di kawasan Pasar Sentral mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo.
Kebijakan ini menekankan, waria diperbolehkan berada di ruang publik, asalkan tetap mematuhi norma dan aturan berpakaian sesuai identitas gender yang diakui secara hukum.
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Husain Hasan, menyatakan dukungan tersebut, menegaskan, kebijakan pemerintah kota sudah cukup jelas dalam mengatur aktivitas ruang publik agar tetap tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan sosial.
“Soal waria boleh nongki di situ, tapi asal pake baju pria. Itu sudah jelas dari pernyataan Pak Wali,” ujar Husain Kamis, 4 Desember 2025.
Husain menjelaskan, aturan ini bukan merupakan bentuk diskriminasi, melainkan bagian dari upaya menjaga kenyamanan masyarakat dan menghindari potensi konflik sosial yang mungkin muncul akibat perbedaan ekspresi gender di ruang publik.
Husain menegaskan kembali, pemerintah daerah pada dasarnya tidak pernah melarang kelompok manapun untuk berada di area publik, termasuk Pasar Sentral.
Namun, Husain berharap semua pihak dapat menghormati regulasi yang telah ditetapkan.
“Kalau sudah ada aturan, mari sama-sama hormati,” tutur politisi tersebut, sembari mengajak masyarakat agar tidak memperkeruh suasana dan tetap menghargai sesama.
Sebelumnya, Wali Kota Gorontalo telah menyampaikan pernyataan serupa. Wali Kota menekankan, aktivitas waria tidak dipermasalahkan, selama tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan tetap tampil sesuai identitas hukum yang diakui.(Adv)














