HIMPUN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), mulai membahas usulan Pemerintah Kota Gorontalo terkait pemisahan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dari Badan Keuangan Daerah (BKD).
Pembahasan ini dilakukan dalam rapat mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Program Pembentukan Perda (Propemperda) tentang Pembentukan Badan Pendapatan Daerah, yang digelar di Aula III DPRD Kota Gorontalo, Senin 7 Juli 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Gorontalo, Arifin Miolo, menjelaskan, rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat dari pihak eksekutif yang membuka peluang untuk memisahkan kedua lembaga tersebut.
“Rapat hari ini, kami Badan Pembentukan Peraturan Daerah menindaklanjuti usulan dari pihak eksekutif terkait dengan pembentukan peraturan daerah, yang mana Badan Pendapatan Daerah dipisahkan dari Badan Keuangan Daerah,” terang Arifin.
Menurut Arifin, pemisahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran daerah.
Arifin menegaskan, meskipun pembahasan telah dimulai, usulan ini belum memasuki tahap pengesahan.
“Baru sekadar usulan, belum disahkan. Memang kalau kita di Bapemperda kemarin sudah pernah mengusulkan terkait dengan itu. Tetapi tindak lanjut daripada usulan kita baru bisa direalisasikan pada tahun ini,” ungkap Arifin.
Arifin memastikan, Bapemperda akan menindaklanjuti usulan ini sesuai mekanisme yang berlaku.
“Insya Allah mau ditindaklanjut oleh Bapemperda DPRD Kota Gorontalo,” pungkasnya.(Adv)
Reporter: Nurmila AbasÂ














