Example floating
Example floating
HukumPERISTIWA

Ka Kuhu Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Buka Suara Terkait Tantangan ‘Potong Jari’ yang Viral

0
×

Ka Kuhu Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Buka Suara Terkait Tantangan ‘Potong Jari’ yang Viral

Sebarkan artikel ini
Fanly Katili, S.Pd, S.H, M.H. (Foto: Dok FK)

HIMPUN.ID – Kuasa Hukum ZH alias Ka Kuhu, Fanly Katili, S.Pd, S.H, M.H, memberikan pernyataan resmi menyusul diterimanya surat penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Polda Gorontalo.

Penetapan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Keterangan tertulis diterima himpun.id, Selasa 13 Januari 2026, Fanly Katili menekankan beberapa poin krusial guna meluruskan opini yang berkembang di masyarakat.

Fanly menegaskan kliennya adalah warga negara yang taat hukum dan telah bersikap kooperatif sejak awal proses penyelidikan. Fanly mengingatkan publik, status tersangka bukanlah vonis akhir.

“Penetapan tersangka adalah bagian dari tahapan penyidikan yang bersifat sementara, bukan putusan bersalah. Klien kami tetap dilindungi oleh asas praduga tidak bersalah sebagaimana dijamin oleh KUHAP,” ujar Fanly.

Saat ini, tim hukum sedang melakukan kajian mendalam terhadap dasar penetapan tersangka tersebut. Mereka menilai ada potensi kekeliruan dalam memandang duduk perkara ini.

Menurut Fanly, banyak kasus serupa yang menyangkut aspek lisensi dan hubungan hukum antar pihak seharusnya diselesaikan melalui ranah perdata.

“Kami menilai aspek perizinan dan lisensi seringkali lebih tepat ditempatkan sebagai sengketa keperdataan, bukan serta-merta tindak pidana. Kami akan mencermati kembali persoalan ini,” tambahnya.

Klarifikasi Ucapan “Potong Jari” yang Viral

Menanggapi tekanan publik soal pernyataan Ka Kuhu yang sempat sesumbar akan “potong jari” jika jadi tersangka, tim kuasa hukum memberikan pembelaan.

Fanly menyebut hal itu hanyalah bagian dari ekspresi digital seorang konten kreator untuk menarik atensi.

Fanly mengungkapkan, perkataan “potong jari” merupakan ungkapan spontan dalam konteks konten digital.

Kalimat tersebut kata Fanly dikemas dalam bentuk candaan dan bukan merupakan pernyataan hukum.

Fanly menegaskan, nasib seseorang ditentukan oleh alat bukti di pengadilan, bukan oleh tekanan netizen atau kegaduhan di media sosial.

Meski tetap kooperatif menghadiri panggilan penyidik, tim hukum tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perlawanan secara formal. Jika ditemukan adanya kekeliruan prosedur dalam penetapan tersangka, mereka siap menempuh jalur Uji Formil atau Praperadilan.

Dibeberkan Fanly, kondisi ZH alias Ka Kuhu saat ini dilaporkan dalam keadaan tenang dan tetap menjalankan aktivitas profesionalnya di Pulau Saronde serta beberapa lokasi lain.

Tim kuasa hukum mengimbau agar masyarakat dan pengguna media sosial berhenti melakukan perundungan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri, tidak membangun stigma negatif, dan tidak memprovokasi kegaduhan. Biarkan proses hukum berjalan secara objektif dan bermartabat,” tutup Fanly.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akhirnya resmi menetapkan ZH sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel.

Rongki menyatakan, kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang mempertegas status hukum Ka Kuhu.

“Berdasarkan SP2HP yang diterima klien kami dari Polda Gorontalo, saudara ZH telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta,” ungkap Rongki, Selasa 13 Januari 2026.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *