Example floating
Example floating
KriminalPERISTIWA

Kasat Reskrim Tegaskan Kasus Pembacokan Wartawan Tidak Berkaitan dengan Penangkapan EN

0
×

Kasat Reskrim Tegaskan Kasus Pembacokan Wartawan Tidak Berkaitan dengan Penangkapan EN

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Tegaskan Kasus Pembacokan Wartawan Tidak Berkaitan dengan Penangkapan EN
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah, S.I.K.
Example 468x60

HIMPUN.ID – Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah, S.I.K., menegaskan pengembangan kasus pembacokan yang menimpa salah satu wartawan media online, tidak ada kaitannya dengan penagkapan EN.

“Jadi penangkapan EN dasarnya surat perintah penangkapan, yang saya tanda tangani tanggal 1 Juli 2021, dan tidak berkaitan dengan pengembangan kasus yang menimpa rekan kita wartawan media online atas nama saudara Jefry,” terang Laode saat Konferensi Pers di Polres Gorontalo Kota, Kamis (8/7/2021).

Pasang oleh ILHAM AMPO

Dijelaskannya, EN alias Edi, penangkapan tersebut, berdasarkan surat penangkapan, dengan dasar Daftar Pencarian Orang (DPO), yang diterbitkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota Tahun 2019, atas dugaaan kasus penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

Belum ada Penetapan Tersangka yang Baru

Diungkapkan Loade, terkait perkembangan kasus penganiayaan terhadap wartawan, belum ada penetapan tersangka yang baru, akan tetapi sudah mengarah pada satu orang.

“Beradasarkan keterangan saksi-saksi, sudah mengarah pada satu orang, dan informasi ini, akan disampaikan langsung oleh Bapak Kapolres. Mohon bersabar,” jelasnya.

Ia menuturkan, dalam penanganan kasus, penyidik bertindak tidak bisa gegabah.

“Tetapi kita berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Harapan pihak Penyidik Polres Gorontalo Kota

Terakhir, Laode berharap, jangan menyudutkan penyidik. Dikatakannya, tidak ada yang disembunyikan.

“Karena kami memang bekerja berproses sesuai dengan aturan perundang-undangan, karena kita tidak mungkin asal-asal menetapkan tersangka kepada seseorang tanpa alat bukti, setidaknya kami mendapatkan dua alat bukti, setelah itu pasti kita akan tetapkan sebagai tersangka. Kami juga menjaga jangan sampai salah bertindak, sehingga ada komplen balik terhadap kami,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya penangkapan terhadap EN dilakukan oleh Team gabungan Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota dan Resmob Polda Gorontalo bersama dengan Intelmob Sat Brimob Gorontalo pada tanggal 1 Juli 2021 pukul 16.30 WITA, bertempat di Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.

Reporter : Rihol Igirisa

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *