HIMPUN.ID – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengadakan rapat kerja dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyelesaikan tuntutan hak pekerja PT Royal Coconut.
Rapat yang digelar di Ruang Dulohupa pada Rabu, 10 September 2025 ini merupakan tindak lanjut dari aduan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Gorontalo (FSPMIG) terkait 11 poin tuntutan pekerja.
Koordinator Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menjelaskan, masalah ini sebelumnya telah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo.
Namun, menurut FSPMIG, masih ada beberapa poin yang belum dipenuhi oleh perusahaan.
“Pada dasarnya, sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan melalui mediasi. Tetapi dari 11 poin tuntutan, masih ada beberapa yang belum terlaksana,” ujar La Ode.
La Ode menambahkan, perusahaan juga mengklaim sudah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

La Ode menekankan pentingnya keberadaan perusahaan sebagai investasi yang menyerap tenaga kerja, tetapi juga menegaskan bahwa hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan.
“Kehadiran perusahaan dibutuhkan karena menyerap tenaga kerja, tapi kita tidak ingin hak-hak pekerja tidak dipenuhi sesuai peraturan,” tegasnya.
La Ode meminta agar perusahaan lebih terbuka terkait alasan belum dipenuhinya beberapa tuntutan. Keterbukaan ini penting agar pekerja memahami kondisi perusahaan, terutama jika ada masalah pada arus kas.
“Jika tidak saling terbuka, bagaimana pekerja mau mengerti?” lanjutnya.
La Ode juga mengingatkan perusahaan harus memandang pekerja sebagai aset yang perlu diperhatikan untuk mencapai tujuan profit. Untuk menindaklanjuti masalah ini, Komisi IV akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap aturan dan kondisi di lapangan.
“Kita akan mendalami apa yang disampaikan oleh perusahaan dan pekerja. Jangan sampai perusahaan hanya mengeruk keuntungan di Gorontalo, lalu merugikan hak-hak pekerja,” jelas La Ode.
Selain melakukan pendalaman, sebagai bentuk keseriusan menyikapi masalah tersebut, Komisi IV akan membentuk Tim kecil.
Komisi IV akan berupaya menemukan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
“Kita mencari win-win solution. Ada aturan yang harus dipatuhi, tetapi mungkin ada hal-hal di lapangan yang perlu disikapi dengan bijaksana setelah melihat kondisi riil,” tutup La Ode.
Daftar Tuntutan dan Kesepakatan
Berikut adalah 11 poin tuntutan awal dari FSPMIG:
1. Pendaftaran 3 program BPJS Ketenagakerjaan.
2. Penolakan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berkepanjangan.
3. Pembayaran THR sesuai UMP setiap tahun untuk pekerja borongan.
4. Pemberlakuan jam kerja sesuai aturan.
5. Pembayaran lembur.
6. Kenaikan gaji bagi pekerja Extra Core.
7. Pembayaran THR sesuai UMP setiap tahun untuk pekerja borongan seller/perer.
8. Pengangkatan karyawan harian yang sudah bekerja lima tahun menjadi karyawan tetap.
9. Kenaikan upah pekerja dryer paring.
10. Pembayaran hak pensiun karyawan.
11. Pembayaran jaminan kematian yang dinonaktifkan oleh perusahaan.
Dari tuntutan tersebut, mediasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gorontalo menghasilkan tiga kesepakatan:
1. PT Royal Coconut sepakat mendaftarkan pekerja pada 3 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT) pada Februari 2025.
2. PT Royal Coconut sepakat berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta melakukan sinkronisasi data PKWT dan PKWTT paling lambat akhir Desember 2024.
3. PT Royal Coconut sepakat mengambil langkah konkret untuk merumuskan mekanisme pembayaran THR sesuai UMP bersama FSPMIG paling lambat akhir Desember 2024.*
Reporter: Fadli Sukriani Melu














