HIMPUN.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Boalemo, melakukan penyitaan 4 bidang tanah milik terpidana TM atas dugaan kasus korupsi dana KONI, Selasa 30 Juli 2024.
4 bidang tanah tersebut berada di Desa Ayuhulalo, Kecamatan Tilamuta, kabupaten Boalemo.
“Kami dari tim kejaksaan negeri Boalemo melakukan pelacakan aset sekalian dengan tindakan penyitaan terkait aset-aset yang diduga atau terindikasi milik terpidana TM atas kasus korupsi dana koni,” kata Reza.
Kepala seksi intelijen kejaksaan Boalemo, Muhamad Reza Rumondor, S.H., M.H.,mengatakan, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan aset P8A.
“Jadi total uang pengganti sejumlah 700 juta, kami sudah diperintahkan oleh kepala kejaksaan Boalemo melalui surat perintah penyitaan aset P8A agar supaya kami melakukan penelusuran aset,” ujarnya.
Adapun penyitaan aset sejumlah 4 bidang tanah yang ada di desa Ayuhulalo, nantinya akan diproses lebih lanjut dengan cara memintakan nilai jual di KPKNL.
“Terkait kerugiannya, mudah-mudahan akan tertalangi lagi dengan aset yang kami sita ini sehingga uang pengganti bisa berkurang,” tandasnya.
Reporter: Abdurrahman Agunta















