Example floating
Example floating
PERISTIWA

Manager Indomaret Gorontalo Akui Pemecatan Lisan terhadap Seorang Karyawan Mendahului yang Resmi

0
×

Manager Indomaret Gorontalo Akui Pemecatan Lisan terhadap Seorang Karyawan Mendahului yang Resmi

Sebarkan artikel ini
Toko Indomaret tempat Moh Rivaldi Abdullah bekerja sebelum dugaan pemecatan lisan keluar. (Foto: Himpun.id/Usman Anapia)

HIMPUN.ID – Manager Indomaret Wilayah Kecamatan Tilongkabila, Rulli Adriyansah, mengakui pemecatan secara lisan terhadap salah seorang karyawan Toko, MRA.

“Perbuatannya, tak bisa dimaafkan lagi, untuk berkeja diperusahaan, makanya secara lisan saya sampai, mendahului pemberhentian resmi,” akui Rulli, dikutip himpun.id dari pinogunews, dalam artikel dengan judul “Pelanggaran Berat Karyawan Indomaret Bonebol , berbuah Pemutusan Hubungan Kerja,” yang terbit pada Senin 13 Februari 2023.

Menanggapi pemberhentian lisan itu, Manager Human Resource Development (HRD) Indomaret, Antares, menuturkan hal itu tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Perusahaan.

“Tentunya tidak (Tidak sesuai SOP), mungkin ini ada kesalah pahaman,” terang Antares saat dihubungi himpun.id melalui sambungan telepon, Sabtu 11 Februari 2023.

Diterangkan Antares, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terjadi jika karyawan mengundrukan diri atau dari perusahaan ada surat resmi.

“PHK hanya ada dua, mengundurkan diri atau dari perusahaan, dari perusahaan ada resminya,” ungkap Antares.

Dugaan Pemecatan Secara Lisan Batal Demi Hukum

Ditegaskan Antares, jika terbukti dugaan pemecatan secara lisan itu benar, maka hal itu tidak sesuai SOP.

“Jika itu secara lisan, maka itu tidak sesuai SOP, kalau tidak sesuai SOP, maka yang disampaikan secara lisan itu batal demi hukum,” tegas Antares.

Ditanya soal SOP, atas pernyataan lisan untuk meminta karyawan tidak bekerja atau di rumahkan tanpa ada surat resmi, Antares belum memberikan keterangan.

Karyawan yang Bersangkutan Akan Dipanggil

Antares mengungkapkan, seorang karyawan yang diduga dipecat secara lisan itu nanti akan dipanggil.

“Nanti anak tersebut akan dipanggil. Ada tim investigasi, nanti kasusnya akan dilimpahkan ke Departemen investigasi, selama proses berjalan yang bersangkutan di rumah dulu. Nanti berkasnya akan di limpahkan di Manado, karena Departemen invistigasi ada di Manado,” kata Antares.

Di sisi lain, dalam keterangannya, Rulli Adriyansah juga membantah terkait pengakuan Rivaldi ketidak sengajaan dalam melakukan manual barang yang ‘berbuntut’ pada pemberhentian kerja.

Dijelaskan Rulli, perbuatan Rivaldi secara input dan manual, sudah diakui dan uang sudah dikembalikan yang bersangkutan.

Baca juga:Pihak Indomaret Gorontalo Diduga Melakukan Pemecatan Karyawan Tidak Sesuai Prosedur

“Namun itu merupakan pelanggaran berat yang tak dapat ditoleransi lagi perusahaan,” tegas Ruli.

Ruli juga mengungkapkan Surat Peringatan 1 dan 2 pun sudah dilayangkan kepada Rivaldi.

“Kami sudah melakukan surat peringatan (SP) satu , pada pertengahan Desember 21 2022 lalu yang ditanda tangani HRD Indomaret,” ungkap Ruli Ardiansyah. (HP1)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *