HIMPUN.ID – Seorang penanya bertanya kepada Buya Yahya, terkait hukum seorang istri yang suaminya sudah meninggal, dan dia (istri) menikah sirri, tapi dia tetap menerima tunjangan suaminya.
Dia menikah sirri, agar dia tidak ketahuan menikah, agar tetap menerima uang tunjangan suaminya yang sudah meninggal.
“Apakah itu uang halal atau haram,” tanya seorang penanya kepada Buya Yahya, dikutip himpun.id dari video di kanal Al-Bahjah TV yang diunggah 5 Februari 2022.
Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjelaskan, tunjangan adalah pemberian dari orang lain, dan di saat kita menerima sesuatu, itu baru benar kalau kita memenuhi syarat yang memberinya.
“Enggak boleh kita berbohong, kalau yang memberi dengan syarat tertentu, maka kita harus penuhi syaratnya,” terang Buya Yahya.
Baca juga:Bupati Hamim Ajak HMI-KAHMI Majukan Bonebol 2 Kali Lebih Baik Maju Cemerlang
Kata Buya Yahya, jika santunan atau bantuan tunjangan tersebut, diberikan kepada istri sang suami, syaratnya istri dari pada yang meninggal, kalau syaratnya memang belum menikah, itu harus dipatuhi.
“Kerena itu maknanya adalah untuk membantu karena tidak punya suami,” jelas Buya Yahya.
“Jadi itu bukan haknya, sebab waktu memberi santunan syaratnya adalah memang dia janda, untuk membantu kehidupannya,” tegas Buya Yahya.
Ditegaskan Buya Yahya, Islam mengajari kejujuran, tidak boleh berbohong.
“Itu orang kaya ngaku fakir biar dapat zakat, punyai suami tau-taunya nagku nggak punya suami, biar tunjangan diperjalanka, berbohong, tidak diperkenankan yang demikian itu,” kata Buya Yahya.
Baca juga:Kisah Merlan S. Uloli Di-bully Hingga Jadi Wakil Bupati Bone Bolango
“Kecuali bunyinya adalah tunjangan untuk anak-anaknya, jadi kalau sudah untuk anak-anaknya ya biarpun sudah menikah tetapi dikasih, kan punya anak suaminya meninggal,” ulas Buya Yahya.
Sumber: YouTube/Al-Bahjah TV