HIMPUN.ID – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat perdana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Lingkungan.
Rapat yang berlangsung di Aula I, Senin 9 Maret 2026 ini melibatkan pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta pihak PT PLN (Persero).

Ketua Pansus II, Darmawan Duming menjelaskan, fokus pembahasan saat ini masih pada tahap Ketentuan Umum yang rencananya akan dilakukan penambahan poin-poin krusial.
“Kami baru membahas sampai pada ketentuan umum, karena ada beberapa hal dan masukan yang kami sampaikan, terutama terkait dengan penerangan yang menggunakan biosolar,” ujar Darmawan.

“Karena kalau kita lihat di dalam definisi yang disampaikan melalui Ranperda, itu hanya masuk pada kategori kelistrikan yang belum terkait dengan energi yang terbarukan,” lanjutnya.
Darmawan juga menuturkan, Pansus II tengah mendalami perbedaan nomenklatur judul antara Ranperda Kota Gorontalo dengan daerah lain seperti Kota Malang.
Darmawan menyebutkan perlunya penjelasan mendalam dari pihak eksekutif mengenai definisi PJU dan PJL yang tercantum dalam judul.
“Kami masih butuh penjelasan kepada teman-teman eksekutif apakah PJU dan PJL ini adalah definisi atau tidak. Kalau dia definisi berarti tidak bisa dirubah. Kita akan menambah satu Pasal dan juga satu ayat,” jelas Darmawan.
Selain masalah definisi, Darmawan menekankan pentingnya regulasi ini dalam mendukung penataan Kota Gorontalo hingga ke tingkat lingkungan.
Darmawan juga menyoroti adanya titik pemasangan lampu yang tidak memiliki izin dan meminta seluruh stakeholder untuk berpartisipasi aktif.
“Kami juga berharap agar kiranya Ranperda ini memang betul-betul akan bisa dapat bermanfaat bagi daerah terutama dengan penerangan jalan yang baik yang di bagian kota maupun di tingkat sampai lingkungan,” harap Darmawan.
Ranperda ini nantinya akan memuat 12 Bab dan 31 Pasal. Meski telah melakukan kajian internal sebelumnya, Pansus II akan melanjutkan pembahasan detail pasal per pasal pada pertemuan mendatang.
“Ada 31 pasal dan ada 12 bab, dan kami sebelum membahas dengan teman-teman eksekutif minggu kemarin, kami membahas secara internal pansus dan banyak masukan-masukan maupun saran yang akan kami sampaikan tetapi belum dibahas dalam rapat ini, karena belum masuk pada pasal yang akan dibahas. Kita hari ini baru bahas Ketentuan Umum,” pungkasnya.(Adv)














