HIMPUN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran dana hibah keagamaan Pemerintah Provinsi Gorontalo bagi organisasi kemasyarakatan.
Komitmen tersebut ditunjukkan oleh pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan monitoring lapangan terkait pemanfaatan program hibah daerah di Majelis Taklim PENYANGGA (Perempuan Penyayang Keluarga), Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Minggu 18 Oktober 2026.
Dalam peninjauan tersebut, Ketua Majelis Taklim PENYANGGA, Fatmah Hatlah, memaparkan, lembaga yang dipimpinnya telah aktif selama 12 tahun menyelenggarakan kajian Islam dan bakti sosial. Dana hibah daerah senilai Rp10 juta yang diterima dialokasikan untuk pengadaan sarana penunjang, seperti sound system, karpet, dan seragam majelis.
Merespons efektivitas peran organisasi keagamaan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Gustam Ismail, menegaskan, pentingnya memperkuat fondasi sosial masyarakat melalui regulasi daerah yang adaptif.
Gustam Ismail mendorong agar revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Keluarga dimasukkan sebagai agenda prioritas pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
“Revisi Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga perlu didorong masuk dalam agenda pembahasan tahun 2027. Ketahanan keluarga membutuhkan perhatian serius melalui kebijakan yang mampu menjawab persoalan di tengah masyarakat,” ujar Gustam Ismail.
Senada dengan hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Manaf Hamzah, menekankan majelis taklim memiliki posisi strategis dalam membentengi moralitas dan keimanan masyarakat di tingkat basis.
Manaf Hamzah mengingatkan agar setiap bantuan hibah yang dikucurkan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan serta dimanfaatkan sesuai peruntukan untuk mendukung kegiatan keagamaan dan sosial yang berkelanjutan.
“Majelis taklim memiliki peran penting dalam pembangunan mental dan spiritual masyarakat. Karena itu, bantuan hibah pemerintah harus benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukan untuk mendukung kegiatan keagamaan dan sosial,” tegas Manaf Hamzah.
Melalui peninjauan ini, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo berharap penguatan sarana keagamaan dan pembentukan regulasi ketahanan keluarga dapat berjalan secara bersinergi guna mencetak generasi daerah yang religius dan berkarakter.(Adv)














