Example floating
Example floating
DPRD Kota GorontaloLEGISLATIF

Polemik Akses Jalan Perumahan Misfalah: DPRD Gorontalo Minta Lurah dan Camat Sosialisasi untuk Redam Penolakan Warga

0
×

Polemik Akses Jalan Perumahan Misfalah: DPRD Gorontalo Minta Lurah dan Camat Sosialisasi untuk Redam Penolakan Warga

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Ariston Tilameo saat diwawancarai usai Rapat dengar pendapat (RDP) terkait aduan masyarakat terhadap permasalahan akses jalan perumahan Misfallah Rasaindo, Senin 20 Oktober 2025 (Foto: Himpun.id/Fadli Sukriani Melu).

HIMPUN.ID Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi sengketa akses jalan di Perumahan Misfalah Rasaindo dengan sebidang tanah milik warga bernama Nurdin Bokings.

Penolakan dari penghuni perumahan menjadi kendala utama dalam penyediaan akses jalan tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, menyarankan agar Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan segera mengambil peran aktif untuk menjembatani komunikasi antara pihak pengadu, developer, dan warga perumahan.

“Kami minta kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan, itu tolong disosialisasi kepada masyarakat. Bahwa tujuan ini baik, mungkin masyarakat belum tahu sehingga ada penolakan,” ujar Ariston usai RDP, Senin 20 Oktober 2025.

Ariston menekankan, penolakan warga didasari kekhawatiran yang keliru.

“Yang berkembang di masyarakat itu (tanah Nurdin) untuk Pekuburan keluarga. Siapa tahu dengan bersosialisasi dengan masyarakat mereka paham, bahwa dia (Nurdin) lahannya tidak untuk berbisnis dan dibuat lahan pekuburan keluarga,” tambahnya.

Ariston menjelaskan kronologi masalah bermula ketika Nurdin Bokings berkonsultasi dengan pihak developer perumahan sebelum membeli lahannya.

Developer awalnya memberikan izin akses jalan, namun kemudian dibatalkan sepihak.

“Persoalannya adalah sebidang tanah beliau di dekat perumahan Misfalah. Beliau beli, sudah bayar, dibatalkan, tidak diizinkan lagi. Sedangkan, itu satu-satunya akses jalan ke situ,” terangnya.

Lebih lanjut, Komisi III melihat permasalahan ini melampaui kepentingan pribadi Nurdin.

Akses jalan yang diminta juga akan membuka akses bagi lahan-lahan lain yang tidak memiliki jalur masuk.

“Kami DPRD berpikir bahwa bukan hanya itu, ada lahan lain yang tidak punya akses, sehingga bukan hanya dia (Nurdin), tapi berpengaruh juga pada penduduk yang ada di sekitar di belakang situ. Supaya bisa ada akses ke situ, agar ada pertumbuhan di situ,” jelas Ariston.

Menanggapi alasan penolakan developer yang menyebut penghuni perumahan merasa keamanan terganggu jika akses dibuka, Ariston menyampaikan, Nurdin Bokings siap memberikan solusi.

“Yang bersangkutan bersedia untuk membuka tembok itu mengganti dengan pagar rel, pagar besi, yang bisa digeser-geser masuk keluar. Apabila dibutuhkan, dia ke situ ada jalan,” tegas Ariston.

Mediasi ini ditegaskan Ariston sebagai bentuk tindak lanjut Komisi III dalam menyelesaikan permasalahan demi keamanan dan kepentingan bersama masyarakat Gorontalo, dengan mempertemukan pihak pemerintah daerah, developer, dan masyarakat untuk mencari solusi terbaik sesuai aturan yang berlaku.*(Adv)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *