HIMPUN.ID – Polemik akses jalan di Perumahan Misfalah Rasaindo memasuki babak baru setelah Komisi III DPRD Kota Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin 20 Oktober 2025.
Pertemuan tersebut mengungkap adanya perbedaan kronologi antara pengadu, Nurdin Bokings, dengan pihak developer, PT. Rasaindo Inti Graha.
Nurdin Bokings mengeluhkan pembatalan izin akses jalan ke lahan di belakang Blok G perumahan tersebut.
Menurut Nurdin, ia sudah mendapatkan persetujuan lisan dari Direktur Misfalah Rasaindo, bahkan pagar sebagai akses sudah dirobohkan.
“Pagar itu sudah dirobohkan sebagai akses jalan ke lahan berdasarkan persetujuan dari pemilik Direktur Misfalah Rasaindo. Setelah dirobohkan, tiba-tiba tidak disetujui oleh pihak perusahaan. Padahal sebelumnya, sudah disetujui,” ungkap Nurdin.
Nurdin mengakui perjanjian tersebut tidak dituangkan dalam berita acara, namun ia menyoroti pentingnya konsistensi ucapan.
“Memang persetujuan itu tidak ada surat, tapi manusia itu dilihat dari ucapannya,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Perencanaan PT. Rasaindo Inti Graha, Zulkifli Saleh, membantah adanya persetujuan tersebut, mengklaim bahwa ia masih dalam tahap konsultasi dengan warga penghuni.
“Kalau itu kayaknya ada kesalahpahaman. Saya bilang jangan dulu bongkar pagar, saya mau konsultasi dulu dengan warga, kebetulan saya datang besoknya, sudah terbongkar,” ungkap Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan, kini pihak developer tidak lagi mempermasalahkan akses tersebut, namun justru mendapat desakan keras dari para konsumen (penghuni perumahan) yang menolak dibukanya akses. Penolakan didasari alasan keamanan, bahkan warga menuntut tiga hal, termasuk tidak adanya lagi akses pintu masuk lain.
“Ada juga warga yang menyatakan kepada saya, tiga pos saja sudah kecolongan ada maling,” terang Zulkifli, menjelaskan tuntutan warga.
Menyikapi desakan konsumen, Zulkifli Saleh menyatakan pihak developer menyerahkan kewenangan penuh kepada masyarakat terkait permintaan akses jalan ke lahan Nurdin Bokings.
“Kami dari pihak developer menyerahkan semua di warga. Warga beli perumahan di kami sebagai konsumen. Kami sebagai developer menampung semua aspirasi warga. Keputusan mau dikasih akses atau tidak, tergantung warga sekitar,” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, menyarankan agar Camat dan Lurah setempat kembali melakukan mediasi dalam satu minggu ke depan.
“Akan ada mediasi yang dilakukan oleh Camat dan Lurah menyelesaikan masalah ini. Kalau misalnya ditutup, kasihan, tidak ada akses jalan,” tutur Totok, menekankan perlunya solusi demi kenyamanan bersama.
Di akhir RDP, Ketua Komisi III Ariston Tilameo berpesan agar kedua belah pihak mengedepankan nilai-nilai moral dan kemanusiaan.
“Hubungan antara manusia dan manusia itu lebih penting. Hidup damai itu enak,” tutup Ariston. (Adv)














