Example floating
Example floating
DPRD Provinsi GorontaloLEGISLATIF

Revitalisasi Danau Limboto Terancam Stagnan, Komisi III Desak SEKDA Pimpin Solusi Krusial

0
×

Revitalisasi Danau Limboto Terancam Stagnan, Komisi III Desak SEKDA Pimpin Solusi Krusial

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Espin Tulie saat diwawancarai usai Rapat kerja bersama mitra kerja organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Gorontalo beserta stakeholder terkait membahas permasalahan yang terjadi di Danau Limboto yakni proyek pembangunan revitalisasi Danau Limboto di Ruang Dulohupa, Senin 13 Oktober 2025 (Foto: Himpun.id/Fadli Sukriani Melu).

HIMPUN.ID – Revitalisasi Danau Limboto, salah satu dari 15 danau prioritas yang harus diselamatkan di Indonesia, menghadapi hambatan besar.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menemukan fakta mengejutkan, anggaran revitalisasi untuk tahun 2025 menjadi nihil (nol).

Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III bersama mitra OPD Pemerintah Provinsi dan stakeholder terkait, yang digelar di Ruang Dulohupa, Senin 13 Oktober 2025, menyikapi berbagai aksi unjuk rasa terkait proyek tersebut.

Ketua Komisi III, Espin Tulie, mengungkapkan kekecewaannya mengenai nasib anggaran sebesar Rp55 Miliar yang direncanakan untuk tahun 2025. Anggaran ini mencakup perencanaan dan pembangunan bendungan penahan air untuk mengatur elevasi danau.

“Danau Limboto, sayang sekali pada 2025 ini anggarannya menjadi nol. Karena memang tidak sesuai dengan tender, olehnya dikembalikan. Dan saya juga mendapat informasi tadi bahwa itu masuk dalam efisiensi,” ujar Espin usai rapat.

Komisi III kini berharap adanya kebijakan baru melalui Instruksi Presiden (Inpres) yang dapat kembali membuka keran anggaran revitalisasi di tahun 2026.

Selain masalah anggaran, Komisi III juga menyoroti kelemahan struktural dalam penanganan proyek. Espin Tulie meminta agar Kelompok Kerja (Pokja) revitalisasi Danau Limboto segera di-review dan diaktifkan kembali.

Espin menjelaskan Pokja yang dibentuk sejak 2012 telah mengalami perubahan kepemimpinan sesuai Keputusan Menteri (Kepmen), di mana saat ini diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Ketua Harian dari Dinas PU.

“Ini yang harus kami dorong agar supaya bisa mereview kembali kelompok-kelompok kerja ini. Supaya permasalahan dulu, sekarang, dan nanti terhadap penyelamatan Danau Limboto ini bisa on the track,” tegasnya.

Isu krusial lain yang ditekankan oleh Komisi III adalah penataan kawasan di sekitar danau, khususnya terkait pembebasan lahan dan pemanfaatan bantaran danau untuk perumahan dan pertanian.

Espin Tulie meminta agar regulasi dipertegas: lahan yang masuk dalam sepadan danau tidak bisa dibayarkan untuk pembebasan lahan, meskipun lahan tersebut memiliki sertifikat.

“Perlu dipertegas dalam regulasi bahwa yang termasuk sepadan danau berarti itu tidak bisa dibayarkan untuk pembebasan lahan. Tidak ada pembebasan lahan yang masuk dalam sepadan danau,” tuturnya.

Komisi III mendesak seluruh jajaran Kelompok Kerja agar segera bekerja, mereview regulasi, dan mencari solusi konkret terhadap masalah yang ada.

Espin meminta agar status kawasan sepadan danau dikembalikan ke status quo, sesuai dengan Kepmen dan Peraturan Daerah Tata Ruang yang berlaku.*(Adv)

Reporter: Fadli Sukriani Melu

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *