Example floating
Example floating
MOKAS GORONTALO oleh Tik Tok
HukumPERISTIWA

Seorang Nelayan Merasa Ditipu, Oknum Pengacara Siap Beberkan Bukti

0
×

Seorang Nelayan Merasa Ditipu, Oknum Pengacara Siap Beberkan Bukti

Sebarkan artikel ini
Hamidun Piyo (Foto: Himpun.id/Usman Anapia)
Example 468x60

HIMPUN.ID – Oknum pengacara yang sebelumnya menjadi kuasa hukum seorang Nelayan asal Bone Bolango, Hamidun Piyo (54), siap membeberkan bukti.

Jumat 10 Januari 2025, melalui keterangan singkat yang dikirimkan kepada himpun.id, oknum pengacara tersebut menegaskan, tidak ada kasus yang diabaikan.

Example 300x600

Oknum pengacara meminta saat dia balik akan membeberkan bukti-bukti terkait persoalan yang saat ini disoalkan oleh Hamidun Piyo.

“Tunggu saya balik pak akan saya tunjukan semua bukti-bukti, bahwa tidak ada kasus yang diabaikan,” jawaban oknum pengacara saat dimintai klarifikasi oleh himpun.id terkait seorang nelayan yang merasa ditipu.

Diberitakan sebelumnya, seorang Nelayan di Bone Bolango, Hamidun Piyo (54), mengaku merasa ditipu dan diperas oleh oknum pengacara.

Hamidun Piyo menceritakan, kronologis awal, bermula saat oknum pengacara yang juga menjadi Dosen di salah satu kampus di Gorontalo menangani kasus percobaan pembunuhan dialaminya yang telah dilaporkan ke Polsek Bone Raya.

Hamidun Piyo mengatakan, oknum pengacara tersebut dikenalkan oleh anaknya yang tidak lain adalah Mahasiswi dari kampus di mana tempat oknum pengacara menjadi dosen.

Singkat cerita kata Hamidun Piyo, sekira pada tanggal 30 Oktober 2024, Hamidun Piyo bertemu dengan oknum pengacara di salah satu Coffe yang ada di Kota Gorontalo.

Pada pertemuan tersebut Hamidun Piyo menceritakan musibah kasus percobaan pembunuhan terhadap dirinya.

Berselang 2 hari, pada tanggal 1 November 2024 Hamidun Piyo memberikan kuasa kepada oknum pengacara itu, untuk menangani kasus percobaan pembunuhan terhadap dirinya.

Seiring berjalannya waktu, oknum pengacara ini mengetahui ada kasus lain yang menimpa keluarganya.

Kasus tersebut kata Hamidun Piyo,
penganiayaan terhadap inisial IK, kasus lahan atas nama KH, dan kasus sertifikat rumah atas nama NB.

Menurut penuturan Hamidun Piyo, setelah mengetahui kasus lain yang menimpa keluarganya, oknum pengacara tersebut meminta paksa untuk menanganinya.

Padahal, kata Hamidun Piyo, ia berharap kepada oknum pengacara untuk fokus pada penanganan kasus percobaan pembunuhan terhadapnya.

Untuk kasus percobaan pembunuhan terhadap Hamidun Piyo mengatakan, oknum pengacara meminta jasanya dibayar 10 juta rupiah, dengan perjanjian sampai selesai putusan pengadilan.

“Untuk kasus penganiayaan terhadap IK, oknum pengacara meminta jasanya dibayar sebesar 5 juta rupiah sampai selesai putusan pengadilan,” jelas Hamidun Piyo.

Selanjutnya, kasus lahanya KH, oknum pengacara meminta jasanya dibayar sebesar 10 juta rupiah dengan perjanjian sampai selesai putusan pengadilan.

“Untuk menangani kasus sertifikat rumah atas inisial NB, oknum pengacara meminta jasanya dibayar sebesar 10 juta rupiah, dengan perjanjian sampai selesai putusan pengadilan,” ungkap Hamidun Piyo.

Namun, pada proses penanganan kasus, Hamidun Piyo mengaku merasa diperas dan ditipu oleh oknum pengacara.

Sebab, kata Hamidun Piyo, oknum pengacara tersebut tidak sesuai komitmen dalam penanganan kasus.

“Yang seharunya saya membayar sisa tanda jadi setelah putusan pengadilan, nyatanya saya dimintakan uang terus dengan paksa, jumlah total sebanyak 24 juta rupiah,” tegas Hamidun Piyo.

Hamidun Piyo mengungkapkan, uangnya diminta paksa secara bertahap.

“Pada tanggal 1 November 2024, pihak oknum pengacara meminta tanda jadi 2 juta rupiah untuk kasus percobaan pembunuhan, dengan membujuk, dengan perjanjian sisanya 8 juta diminta setelah putusan pengadilan,” terang Hamidun Piyo.

Selanjutnya oknum pengacara meminta paksa uang 2.5 juta sebagai tanda jadi untuk kasus penganiayaan terhadap IK pada tanggal 3 November 2024.

“Pada tanggal 5 November 2024, oknum pengacara meminta paksa uang 5 juta untuk kasus lahan atas nama KH,” ungkap Hamidun Piyo.

Pada tanggal 7 November kata Hamidun Piyo, oknum pengacara meminta paksa uang 2.8 juta untuk kasus sertifikat rumah atas nama inisial NB.

“Pada tanggal 16 november 2024, oknum pengacara minta paksa uang 2 juta untuk kasus percobaan pembunuhan,” jelas Hamidun Piyo.

Selanjutnya pada tanggal 26 November oknum pengacara meminta paksa uang 2 juta untuk kasus percobaan pembunuhan.

“Pada tanggal 29 November, oknum pengacara meminta paksa uang 250 ribu untuk kasus percobaan pembunuhan,” ungkap Hamidun Piyo.

Keyakinan Hamidun Piyo terhadap dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum pengacara ini mulai menguat saat oknum tersebut meminta uang untuk membayar ahli pidana.

“Pada tanggal 30 November 2024, oknum pengacara meminta paksa uang 2 juta dengan alasan membayar ahli pidana untuk kasus percobaan pembunuhan,” beber Hamidun Piyo.

Padahal kata Hamidun Piyo dari informasi yang dia peroleh, oknum pengacara itu hanya membayar ahli pidana sebesar 1 juta.

“Pada tanggal 17 Desember 2024, oknum pengacara meminta paksa uang 700 ribu dengan alasan membayar ahli pidana untuk kasus percobaan pembunuhan,” ungkap Hamidun Piyo.

Selanjutnya, oknum pengacara meminta uang kepada Hamidun Piyo, sebesar 250 ribu pada tanggal 22 Desember 2024, untuk kasus percobaan pembunuhan.

“Pada tanggal 23 Desember 2024, oknum pengacara meminta paksa uang 200 untuk kasus percobaan pembunuhan,” terang Hamidun Piyo.

Lebih lanjut kata Hamidun Piyo, pada tanggal 24 Desember 2024, oknum pengacara meminta paksa uang 500 Ribu dengan alasan membayar ahli pidana untuk kasus percobaan pembunuhan.

Hamidun Piyo menegaskan, untuk uang pembayaran ahli pidana oknum pengacara meminta uang sebesar 5 juta, dan baru dibayarkan 3.2 juta rupiah.

“Dia minta 5 juta, saya kasih awal 2 juta, sisanya kata oknum pengacara akan dipinjamkan uang dari istri oknum pengacara sebesar 3 juta. Dan saya diminta nanti membayar sisanya, sebab uang itu nanti dipinjam dari istrinya,” urai Hamidun Piyo.

Pembayaran 700 ribu dan 500 ribu itulah kata Hamidun Piyo yang dibayarkan untuk mengganti uang pinjaman dari istri oknum pengacara.

“Jadi total uang ahli pidana yang saya berikan 3.2 juta,” ungkap Hamidun Piyo.

Selanjutnya Pada tanggal 27 Desember 2024 oknum pengacara meminta paksa uang 300 ribu untuk kasus percobaan pembunuhan.

“Pada tanggal 28 Desember 2024, oknum pengacara meminta paksa uang 300 ribu untuk kasus percobaan pembunuhan,” jelas Hamidun Piyo.

Deretan tranferan uang kata Hamidun Piyo, berlanjut pada tanggal 29 Desember 2024. Di mana oknum pengacara meminta paksa uang 500 ribu untuk kasus percobaan pembunuhan.

“2.7 juta ongkos oto rental ,” ungkap Hamidun Piyo.

Total uang yang diminta oleh oknum pengacara kata Hamidun Piyo 24 juta rupiah.

“Saya merasa ditipu, oknum pengacara meminta uang pada saya tidak sesuai perjanjian. Hingga akhirnya 4 kasus yang dipercayakan kepada oknum pengacara tidak berjalan,” terang Hamidun Piyo.

Pada tanggal 8 Januari 2025 surat kuasa dicabut dari oknum pengacara oleh Hamidun Piyo.

Kini Hamidun Piyo mengakui tidak ada apa-apa lagi. Sementara musibah yang dialaminya tidak ada kejelasan akibat dugaan ketidak becusan oknum pengacara tersebut.

“Saya ini sudah sampai menggadaikan motor istri saya, bahkan uang 500 ribu dari jerih payah istri saya menyulam kerawang harus ludes saya berikan kepada oknum pengacara,” ungkap Hamidun Piyo.

Hamidun Piyo berharap oknum pengacara tersebut mengembalikan uang yang diduga tidak sesuai komitmen yang telah diberikan kepada oknum pengacara.*

Berita di himpun.id pada artikel yang berjudul “Seorang Nelayan Merasa Ditipu, Oknum Pengacara Siap Beberkan Bukti,” Artikel ini telah mengalami perubahan redaksional pada isi, pukul 17.23 WITA, Senin 13 Januari 2025.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *