Example floating
Example floating
DPRD Provinsi Gorontalo

Tindak Lanjuti Aduan Ahli Waris, DPRD Gorontalo Minta BPN Transparan Soal Sertifikat Lahan Perumahan

0
×

Tindak Lanjuti Aduan Ahli Waris, DPRD Gorontalo Minta BPN Transparan Soal Sertifikat Lahan Perumahan

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama pihak terkait pembahasan dugaan maladministrasi oleh BPN Kota Gorontalo dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Tanggikiki, yang digelar di Ruang Inogaluma, Senin 19 Januari 2026 (Foto: Himpun.id/Fadli Sukriani Melu)

HIMPUN.ID Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat  (RDP) terkait dugaan maladministrasi oleh BPN Kota Gorontalo dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Tanggikiki, Senin 19 Januari 2026.

Lahan warisan seluas lebih dari 8.000 meter persegi tersebut kini telah menjadi lokasi pembangunan perumahan oleh PT Alif Satya Perkasa.

Persoalan ini mencuat setelah ahli waris almarhum Yunus Haidar Olii melaporkan adanya kejanggalan dalam proses jual beli lahan yang diklaim belum dibagi secara sah.

Kuasa insidentil ahli waris, Jefri Rumampuk, menyebut dugaan adanya cacat administrasi karena BPN tetap menerbitkan sertifikat pada November 2025, meski permohonan pemblokiran telah diajukan sejak Oktober 2025.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyatakan, pihaknya saat ini memberikan ruang bagi BPN Kota Gorontalo untuk melakukan koreksi internal. Jika ditemukan bukti kuat adanya prosedur yang menyalahi aturan, DPRD mendorong adanya opsi pencabutan sertifikat yang telah terbit.

“Kalau memang Badan Pertanahan membuka opsi untuk koreksi internal dan ditemukan bukti yang cukup, sertifikat yang sudah terbit bisa dicabut. Kami memberi kesempatan BPN melaksanakan prosedur itu dengan melibatkan semua pihak agar prosesnya objektif dan transparan,” ujar Umar Karim di Ruang Inogaluma.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi I Fadli Poha menegaskan, langkah awal yang didorong oleh DPRD adalah penyelesaian melalui musyawarah antara pihak keluarga ahli waris dan BPN.

Namun, Fadli memastikan DPRD akan terus memantau perkembangan kasus ini secara ketat.

“Kita serahkan pihak keluarga dan BPN untuk bermusyawarah kembali. Kita akan pantau terus, dan jika belum ada kesepakatan, kami akan melakukan rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait lainnya,” tegas Fadli.

Sementara itu, pihak ahli waris berharap melalui RDP ini mereka mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas tanah peninggalan keluarga mereka.

Komisi I berkomitmen memastikan perlindungan hak para ahli waris tetap terjaga dalam proses pembangunan perumahan tersebut.(Adv)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *