HIMPUN.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar pemeriksaan awal terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib yang menyeret tiga anggota DPRD Provinsi Gorontalo, di Ruang BK, Senin 10 Agustus 2026.
Pemeriksaan tahap awal tersebut dilakukan dengan meminta keterangan langsung dari pihak masyarakat sebagai pengadu serta tiga aleg selaku pihak teradu.
Anggota BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim membeberkan, aduan yang masuk mencakup dua materi pokok substansi pelanggaran.
“Ada dugaan pelanggaran konflik kepentingan dan ada dugaan pelanggaran tata tertib DPRD,” jelas politisi yang akrab disapa UKA tersebut.
Umar menerangkan, klarifikasi awal ini bertujuan untuk memetakan serta menentukan kelayakan laporan aduan sebe diputuskan melangkah ke tahapan proses berikutnya.
Meskipun pihak pengadu telah menyertakan sejumlah dokumen pendukung, BK masih harus melakukan verifikasi mendalam terhadap kesesuaian berkas tersebut.
“Hari ini sudah melakukan pemeriksaan awal. Jika kami nilai layak, kami naikkan dalam tahap pemeriksaan persidangan. Para pengadu sudah mengajukan bukti permulaan, tapi kami harus periksa apakah bukti relevan dengan apa yang menjadi aduan,” tegas Umar.
Politisi NasDem itu menambahkan, apabila berkas aduan dinyatakan memenuhi syarat dan berlanjut ke sidang etik, seluruh alat bukti akan diuji secara terbuka sebelum keputusan akhir direkomendasikan dan disahkan melalui mekanisme Rapat Paripurna.
“Pemeriksaan dalam tahap persidangan dalam rangka menguji alat bukti. Hasilnya akan disampaikan dalam paripurna. Jika terbukti melanggar tentu akan diberikan sanksi, dan jika tidak terbukti akan dilakukan rehabilitasi nama baik,” pungkasnya.(Adv)














