HIMPUN.ID – Berulang kali lakukan aksi penjambretan, akhirnya polisi berhasil meringkus ASM. Selama ini ASM sangat meresahkan Masyarakat Kabupaten Bone Bolango.
Berdasarkan rilis yang disampaikan Kapolres Bone Bolango Akbp Suka Irawanto,S.I.K, M.Si., dalam Press Conference, ia menuturkan, kasus jambret yang dilakukan ASM, dilakukan sejak dari Tahun 2020 dan dilakukan sendiri.
“Ia melakukanya sendiri, berulang-ulang kali, dan lokasinya juga bukan hanya di Wilayah Kabupaten Bone Bolango, melainkan di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo,” ungkap Akbp Suka, Selasa (12/1/2020).
Dijelaskannya, modus pelaku yang dilakukan yaitu, pelaku berjalan mengendarai sepeda Motor seorang diri, mulai pukul 19.00 Wita, dan melintasi di jalan-jalan yang sepi.
“Kemudian saat pelaku melihat tergetnya sedang asyik bermain HP di Pinggir Jalan, pelaku pura-pura lewat, dan berbalik arah untuk mendekati targetnya. Setelah pelaku berada sangat dekat dengan korban, maka pelaku langsung merebut Hp dari Korban, dan kabur dengan memacu kecepatan sepeda Motor yang di kendarainya,” jelas Kapolres.
Pelaku dalam menjalankan aksinya, kata Kapolres, sasarannya adalah anak-anak di bawah Umur, dan remaja Putri yang duduk di Pinggir Jalan, teras rumah yang dekat jalan, serta yang berada di atas motor sambil memegang HP.
“Menurut pengakuanya, mulai dari tahun 2020 sampai dengan sekarang, tiga puluh delapan kali, yang masih di ingat oleh pelaku, dan aksi lainya sudah tidak diingat lagi,” paparnya.
Saat ini, Polsek Tilongkabila mengamankan Barang Bukti, berupa empat unit HP android, dan 1 Unit sepeda Motor merek Yamaha NMAX Warna Merah, yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Terakhir, Kapolres Bone Bolango Akbp Suka Irawanto,S.I.K., M.Si, mengatakan, pasal yang akan di jerat kepada pelaku tersebut, yaitu Pasal 362 KUHPidana JO Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman penjara selama 5 tahun. (Rls/HP)