26.5 C
Jakarta
Senin, September 16, 2024

Buy now

Jenlap Diperiksa, Yunus Pasau Dipersangkakan Pasal Ini, Kapolda: Proses Hukum Tetap Berjalan

HIMPUN.IDYunus Pasau mahasiswa yang viral mengucapkan kata tak ‘senonoh’ kepada Presiden saat aksi tolak kenaikan BBM, dipersangkakan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Terinformasi, selain Yunus Pasau, Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo juga memeriksa jenderal lapangan (Jendlap) pada saat melaksanakan aksi unjuk rasa, serta dosen yang bersangkutan.

Kapolda Irjen Pol. Helmy Santika,S.H.,S.I.K.,M.Si., menuturkan, pihaknya dalam menangani Yunus Pasau, mengedepankan soft approach ‘pendekatan lembut’.

Dijelaskan Helmy, begitu video orasi mahasiswa dengan kata-kata yang tidak sopan itu viral, pihak Polda Gorontalo bergerak cepat, untuk mengamankan Yunus Pasau dari kampusnya.

Baca juga:Ucapkan Kata Tak ‘Senonoh’ saat Unjuk Rasa, Yunus Pasau Minta Maaf ke Presiden

Hal itu dilakukan kata Helmy, guna melindungi yang bersangkutan dari tindakan persekusi ataupun bullying, dari pihak-pihak yang terganggu dengan pernyataan orasi yang bersangkutan.

“sekaligus dilakukan pemeriksaan oleh penyidit Ditreskrimsus Polda Gorontalo,” kata Helmy dalam keterangan tertulisnya diterima himpun.id.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Helmy menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, namun terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.

“Kami tidak ingin menghambat proses belajar mengajar yang bersangkutan di Kampus, karena yang bersangkutan ini kan aset bangsa, jadi tidak ditahan, namun proses hukum tetap berjalan, saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi,” terang Helmy.

Helmy mengatakan, Yunus Pasausaat diperiksa mengatakan, bahwa apa yang dikatakan saat orasi muncul secara spontan.

“selama pemeriksaan oleh penyidik, yang bersangkutan diberikan edukasi tentang bagaimana menyampaikan pendapat di depan umum yang baik, sesuai dengan undang-undang serta menggunakan bahasa-bahasa yang sopan dan beretika, yang bisa menimbulkan simpati masyarakat,” terang Jenderal Bintang dua tersebut.

Mantan Kasatgas pangan Bareskrim Polri tersebut menegaskan bahwa orasi boleh, tapi gunakan Bahasa yang baik.

“Kita ini dikenal sebagai bangsa yang beradab, punya etika dan sopan santun, silakan berorasi karena itu hak setiap masyarakat untuk menyampaikan pendapat di depan umum dan itu dilindungi undang-undang, namun caranya yang harus diperhatikan, ada hak orang lain di sana, ada etika dan sopan santun, agar ini menjadi perhatian dan pembelajaran bagi mahasiswa lainnya,” tegasnya

Yunus Pasau Minta Maaf kepada Presiden Hingga Rektor Universitas Negeri Gorontalo

Diberitakan sebelumnya, Yunus Pasau, mahasiswa yang ucapkan kata tak ‘Senonoh’ terhadap Presiden, akhirnya minta maaf.

Permohonan maaf itu disampaikan Yunus Pasau melalui unggahan di instagram miliknya.

Yunus Pasau menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Republik Indonesia, atas perkataan yang tidak sopan yang disampaikannya.

“saya Yunus Pasau mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo, pada kesempatan ini saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada bapak Presiden Republik Indonesia, atas perkataan yang tidak sopan yang saya sampaikan pada orasi di simpang lima kota gorontalo,” ucap Yunus.

Bahkan, Yunus Pasau meminta maaf kepada keluarganya, juga pihak kampus Universitas Negeri Gorontalo.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan dan kekeliruan yang saya lakukan, dan saya menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dan seluruh keluarga saya, dan saya menyampaikan permohonan maaf kepada civitas akademika Universitas Negeri Gorontalo terkhususnya bapak Rektor Universitas Negeri Gorontalo,” pinta Yunus, dikutip dari instagramnya @yunuspasau_ pada Sabtu 3 September 2022.

Polisi Amankan Mahasiswa Ucapkan Kata Tak ‘Senonoh’ Terhadap Presiden

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Polda Gorontalo telah mengamankan seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Yunus Pasau usai viral di media sosial setelah mengucapkan kata tak ‘senonoh’ terhadap Presiden RI.

Polisi mengamankan Yunus Pasau untuk menghindari upaya persekusi akibat viralnya video yang bersangkutan saat berorasi dalam demo menolak kenaikan BBM kemarin Jumat, 2 September 2022.

“Saat ini saudara Yunus sudah diamankan di Polda dan sedang menjalani pemeriksaan bersama rekan-rekan mahasiswa lainnya,” kata Wahyu Kabid Humas Polda Gorontalo.

Alasan Pengamanan

Wahyu jelaskan tindakan pengamanan tersebut untuk menghindari tindakan persekusi atau bully terhadap Yunus oleh pihak-pihak yang tidak setuju atau tidak senang dengan perbuatan si mahasiswa tersebut.

“Kita amankan Yunus ini, karena respon masyarakat yang beraneka ragam atas orasi yang dilakukan oleh saudara Yunus jangan sampai yang bersangkutan menjadi korban persekusi, bully atau yang lainnya, terkait pidananya, saat ini sedang didalami oleh pihak penyidik Ditreskrimsus,” terang Wahyu melalui keterangan tertulisnya yang diterima himpun.id (HP1)