HIMPUN.ID – Terkait laporan atas dugaan pencemaran nama baik pers, yang dilakukan oleh Rum Pagau kini jadi atensi Polres Boalemo.
Hal itu disampaikan Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, S.I.K., saat ditemui oleh sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu 8 Mei 2024.
“Sudah saya disposisikan kepada kasat reserse untuk ditindak lanjuti, atensi sesuai prosedur yang ada,” kata Kapolres Boalemo.
“Kalau saya sudah tulis atensi, berarti anggota harus benar-benar mengecek dan mencari tau apakah alat buktinya itu ada, yang kedua unsur-unsurnya terpenuhi,” sambungnya.
Baca juga:Pererat Silatuhrahmi, Puskesmas Paguyaman Pantai Gelar Majelis Taklim
Dijelaskan Kapolres Sigit, Polisi akan mencari 3 alat bukti seperti, keterangan saksi, keterangan ahli, terakhir suratnya.
“Makanya nanti dari teman-teman kalau memang ada barang buktinya berupa video, perekam pertamanya itu siapa, nanti kasih tau ke kami juga, karena meminimalisir terjadinya namanya editing,” jelasnya.
Bukti Video Melalui Proses Pemeriksaan
Bicara soal bukti video, kata Kapolres Sigit, itu berhubungan dengan Undang-undang ITE, sehingganya video tersebut akan di dibawa ke Kominfo pusat untuk dilakukan pengecekan asli atau tidaknya video tersebut.
“Jika alat buktinya bicara video maka berhubungan dengan Undang-Undang ITE, kalau bicara ITE maka video tersebut akan kami bawah di Kominfo Pusat dan nanti di sana pembuktian video tersebut asli atau tidak,” tandasnya.
Sebelumnya, Rum Pagau dilaporkan ke Polres Boalemo atas dugaan Penghinaan dan pencemaran nama baik Pers oleh wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Boalemo (AJB) pada Jum’at, 3 Mei 2024.
Adapun Pernyataan yang menuai kecaman hingga dilaporkan oleh wartawan, itu karena menyebut Wartawan suka memfitnah dan suka duit.
Reporter: Abdurrahim Agunta