HIMPUN.ID – Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Gorontalo dari Fraksi Partai Golkar, almarhum Hardi Sidiki, secara resmi telah dimulai.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Gorontalo, N.R. Monoarfa, mengonfirmasi, pihaknya telah menerima surat usulan PAW dari DPD II Partai Golkar.
“Alhamdulillah, kami dari Sekretariat DPRD Kota Gorontalo telah menerima surat dari DPD II Partai Golkar terkait usulan PAW almarhum Hardi Sidiki. Surat itu ditujukan ke Ketua DPRD, dan kami sementara tindak lanjuti,” ujar N.R. Monoarfa saat dikonfirmasi, Selasa 2 September 2025.
N.R. Monoarfa menjelaskan, proses selanjutnya adalah tahapan administrasi yang berjenjang.
Dijelaskan N.R. Monoarfa, setelah surat usulan diterima, Ketua DPRD akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo untuk meminta data-data terkait, seperti daftar calon tetap dan berita acara penetapan perolehan suara.
“Ini sudah ditindaklanjuti, tinggal menunggu ditandatangani oleh Pak Ketua DPRD. Kalau sudah ditandatangani hari ini, maka hari ini juga kami kirimkan ke KPU,” jelasnya.
N.R. Monoarfa mengatakan, setelah KPU membalas surat dan melampirkan data yang dibutuhkan, DPRD akan menyurati Wali Kota Gorontalo.
Surat tersebut kata N.R. Monoarfa, akan ditandatangani oleh Ketua DPRD dan dilampiri semua dokumen persyaratan, termasuk Surat Keputusan (SK) pengangkatan almarhum Hardi Sidiki. Kemudian, Wali Kota akan meneruskan surat tersebut ke Gubernur Gorontalo.
Diterangkan N.R. Monoarfa, di tingkat provinsi, Biro Pemerintahan dan Biro Hukum akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas sebelum akhirnya Gubernur Gorontalo menerbitkan dua SK: satu SK Pemberhentian almarhum Hardi Sidiki dan satu lagi SK Pengangkatan Susanto Liputo sebagai anggota PAW DPRD Kota Gorontalo.
“Ini hanya berbicara waktu saja. Kalau ini semuanya lengkap, besok sudah bisa kita lantik. Intinya tinggal menunggu SK dari Pemerintah Provinsi, tapi alurnya itu dari bawah,” pungkas N.R. Monoarfa.(Adv)*
Reporter: Fadli Sukriani Melu














