Example floating
Example floating
DPRD Provinsi Gorontalo

Tuntaskan Hak Warga Datahu, Komisi I DPRD Gorontalo bakal Agendakan RDP Sengketa Lahan GORR

0
×

Tuntaskan Hak Warga Datahu, Komisi I DPRD Gorontalo bakal Agendakan RDP Sengketa Lahan GORR

Sebarkan artikel ini
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo yang didampingi Wakil Ketua DPRD, Ridwan Monoarfa saat melakukan kunjungan dalam rangka meninjau langsung empat titik lahan warga yang belum terbayarkan di Desa Datahu, Kecamatan Tibawa (Isimu), Kabupaten Gorontalo, Minggu 9 Agustus 2026 (Foto: Himpun.id/hms Deprov).

HIMPUN.ID DPRD Provinsi Gorontalo mendorong percepatan sertifikasi aset milik Pemerintah Provinsi Gorontalo guna menyelesaikannya secara tuntas dan berpayung hukum jelas, termasuk menuntaskan sengketa ganti rugi lahan pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).

Hal tersebut ditegaskan saat Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa saat mendampingi melakukan kunjungan lapangan dan meninjau langsung empat titik lahan warga yang belum terbayarkan di Desa Datahu, Kecamatan Tibawa (Isimu), Kabupaten Gorontalo, Minggu 9 Agustus 2026.

Ridwan Monoarfa mengungkapkan, pentingnya kepastian hukum atas seluruh aset daerah. Berdasarkan data yang diperoleh, dari sekitar 1.000 bidang tanah lahan GORR milik Pemprov Gorontalo, baru 100-an bidang yang secara resmi memegang Surat Hak Pakai (SHP).

“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh aset pemerintah ini memiliki kepastian hukum. Jangan sampai aset yang sudah dibebaskan tetapi dokumennya tidak lengkap, di kemudian hari menjadi persoalan dan menimbulkan gugatan,” ujar Ridwan.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, membeberkan hasil temuan koordinasi bersama pemerintah desa setempat bahwa masih ada hak-hak masyarakat yang tersangkut dan belum terbayarkan di kawasan proyek tersebut.

“Dari hasil koordinasi dengan aparat desa, di Desa Datahu terdapat 4 titik yang belum terselesaikan. Ada lahan warga bersertifikat yang di atasnya ada kolam ikan, kemudian masih terdapat 2 rumah warga, 2 kios, dan 3 pohon milik warga yang pembayarannya belum tuntas,” ungkap Fadli.

Guna menyelesaikan hambatan tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama tim teknis Dinas PUPR akan segera merampungkan temuan di lapangan untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan legalitas pembebasan lahan sekaligus pemenuhan hak ganti rugi bagi masyarakat secara transparan.(Adv)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *