27.3 C
Jakarta
Rabu, Mei 1, 2024

Buy now

Diduga Apdes Hutamonu Terdaftar Penerima Bantuan PKH dan BPNT, Ini Tanggapan Dinsos Boalemo

HIMPUN.ID – Pihak Dinas Sosial Kabupaten Boalemo, melalui Kepala Bidang Rehabilisasi Sosial Perlindungan Jaminan Sosial, Sofianti Talibo angkat bicara, terkait dengan dugaan beberapa Aparat Desa (Apdes) Hutamonu, yang termasuk dalam penerima bantuan sosial BPNT dan PKH.

Sofianti Talibo menegaskan, aturan terkait aparat desa, tidak bisa sebagai penerima bantuan sosial PKH.

“Jelas sudah diatur dalam petunjuk teknis graduasi KPM PKH tahun 2020,” jelas Sofianti.

Graduasi sendiri menurutnya, tidak terpenuhinya kriteria kepesertaan, atau meningkatnya suatu kondisi sosial ekonomi, yang dibuktikan melalui kegiatan pemutakhiran data.

“Jadi, ada 3 indikator kesejahteraan KPM (Kelompok Penerima Manfaat) PKH yang dalam hal ini, menjadi syarat KPM tidak layak lagi sebagai penerima bantuan sosial, atau tergolong dalam graduasi,” ungkap Sofianti.

Baca juga: Aparat Desa Hutamonu Diduga Penerima Bansos BPNT dan PKH

Advertisement

3 hal tersebut yakni :

1. Masuk klaster desil (pengelompokan rumah tangga dalam data terpadu kesejahteraan sosial) 4 atau desil 4+;

2. Kemampuan daya beli anggota keluarga lebih tinggi dibandingkan dengan garis kemiskinan di setiap kabupaten/kota sesuai penetapan Badan Pusat Statistik Nasional;

3. Anggota KPM PKH yang merupakan ASN, TNI/POLRI, aparat pemerintah kecamatan/kelurahan atau sebutan lainnya,” terang Kabid Sofianti.

Jadi jelas, lanjut Kabid Sofianti, ketentuan bahwa aparat desa tidak bisa sebagai penerima bantuan sosial, merujuk pada poin ke-3 indikator kesejahteraan KPM.

Lebih lanjut Kabid Sofianti menyampaikan, di setiap desa itu, ada operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Dimana secara periodik/berkala, DTKS ini dimutakhirkan oleh operator SIKS-NG.

“SIKS-NG adalah sebuah sistem yang dibangun oleh Kementerian Sosial untuk melakukan pemutakhiran data kesejahteraan sosial di masyarakat. Mereka bekerja berdasarkan hasil musyawarah desa. Jadi kunci pemutakhiran DTKS ini ada di pihak desa dengan para tokoh masyarakat, juga lembaga yang ada di desa tersebut,” jelas Kabid Sofianti.

Lebih lanjut, Kabid Sofianti mengatakan, selama ini data penerima Bansos, entah itu PKH atau BPNT, dirilis secara top down dari Kemensos tanpa melalui proses pengusulan.

Imbuhnya, data tersebut diserahkan ke daerah untuk selanjutnya diverifikasi status keberadaannya, (Meninggal, pindah, Sejahtera dan lain-lain).

“Setiap KPM berhak menerima KKS (semacam ATM) dan Buku tabungan yang diserahkan oleh pihak bank penyalur langsung kepada KPM yang bersangkutan. Setiap bulannya KPM akan menerima dana bansos dari Kemensos. Dana Bansos tersebut tidak dititipkan di kas daerah, tapi langsung ditransfer ke rekening KPM masing-masing melalui bank penyalur. Tugas Daerah (Dinsos dan Pendamping), adalah memberikan edukasi serta memastikan bahwa dana bansos tersebut dimanfaatkan sesuai Pedum Bansos,” kata Kabid Sofianti.

Diakhir penyampaiannya, Kabid Sofianti menyampaikan, juknis graduasi itu keluar di akhir tahun 2020.

“Saat keadaan masih pandemi. Akan tetapi Dinsos terus melakukan sosialisasi lewat pendamping PKH terkait juknis graduasi agar kedepan penerapannya lebih maksimal,” tuturnya.

“Saya tambahkan juga, untuk mendukung pemerintah dalam hal ketepatan sasaran penerima bansos, saat ini diplaystore sudah tersedia aplikasi sanggah bansos. Namanya “Aplikasi Cek Bansos”. Melalui aplikasi tersebut, kita dapat memberikan tanggapan kelayakan terhadap KPM PKH. Mudah-mudahan dengan hadirnya aplikasi tersebut, penerima bansos lebih tepat sasaran,” pungkas Kabid Sofianti.

Diberitakannya sebelumnya, Kades Hutamonu Mesko Buluati menjelaskan, sebelum dirinya menjabat Kepala Desa Hutamonu, mereka (aparat desa, red) ini sudah penerima bantuan.

“Emang betul mereka punya penghasilan tetap, tapi jika dihitung, upah harian tidak sebanding lurus dengan yang mereka terima, jadi mohon kebijakannya. PNS saja disamping gaji ada tunjangan,” ungkap Kades Mesko, Rabu 06 Oktober 2021.

Untuk diketahui, informasi diperoleh himpun.id, dari wawancara bersama pendamping PKH Kecamatan Botumoito, Ninangsi Nihe, bahwa aparat desa Hutamonu yang terdaftar pada penerima bantuan sosial PKH dan BPNT berjumlah 5 orang.

Reporter: Arten Masiaga
Advertisement

Advertisement